Lapak kambing kurban milik Umar Damiri di daerah Setono, Kota Pekalongan.

Pekalongan – Satu pekan menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Umar Damiri, pedagang kambing kurban di daerah Setono, Kota Pekalongan mengaku penjualan kambing miliknya mengalami peningkatan pada tahun 2022 ini.

“Alhamdulillah meningkat dibanding 2 tahun lalu saat pandemi Covid-19 melanda, sehingga menyebabkan perekonomian masyarakat lesu,” ujarnya, Rabu (6/7/2022).

Selain harga kambing yang lebih murah dibandingkan sapi, Umar mengklaim bahwa kambing dinilai memiliki imunitas lebih kuat jika terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Kalau dilihat pada tahun ini, permintaan konsumen cenderung lebih memilih kambing untuk hewan kurban karena memiliki imunitas lebih kuat jika terinfeksi PMK,” katanya.

Ia menambahkan, sampai saat ini dilapaknya sudah terjual laku sekitar 90 ekor kambing. Menurutnya, harga kambing jantan jauh lebih mahal daripada kambing betina dan juga harus pesan terlebih dahulu.

“Untuk harga kambing yang kami jual sekitar Rp2,2 juta sampai Rp3 jutaan untuk kambing betina, dan kambing jantan mulai dari Rp 3 jutaan,” terangnya.

Menurut Umar, kambing-kambing miliknya diperoleh dari daerah-daerah sekitar Kota Pekalongan seperti wilayah Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan masih menemukan penjualan hewan kurban yang belum dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan ternak tersebut diperoleh.

Dari 14 pedagang yang disidak, rata-rata tidak bisa menunjukkan dokumen sehat asal hewan. Pihak Dinperpa pun memberikan edukasi tentang bahayanya hewan tanpa SKKH dari daerah asal.

“Kami selalu mengedukasi ke pedagang hewan kurban bahwa, sesuai aturan lalu lintas hewan ternak antar kabupaten/kota/provinsi, hewan ternak wajib mengantongi SKKH dari daerah asal,” kata Ilena Palupi, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurutnya, untuk mendapatkan SKKH cukup mudah, yakni dengan menghubungi Kantor Dinas Peternakan dari hewan daerah asal.

“Hal ini kami lakukan agar penyakit hewan yang dibawa dari daerah asal tidak menular ke hewan-hewan yang sehat asal Kota Pekalongan, terlebih juga penyakit itu merupakan zoonosis dan bisa menular ke manusia melalui daging hewan yang dikonsumsinya,” terangnya.

Ilena juga memberikan sejumlah tips untuk masyarakat yang akan memilih hewan kurban, diantaranya kriteria hewan kurban harus memenuhi dua aspek yaitu kriteria fisik dan kriteria umur.

“Periksa dan pastikan hewan tersebut harus sehat, tidak buta, tidak pincang, tidak cacat, ataupun tidak bunting (khusus untuk hewan berjenis betina). Perhatikan umur hewan yang layak dijadikan hewan kurban,” tuturnya.

“Pilihlah hewan kurban sesuai syariat, karena ibadah kurban adalah ibadah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai syarat sah,” pungkasnya. (em-aha)