Mas Bechi, Pelaku Pencabulan Ponpes Shiddiqiyah Jombang Jawa Timur, tertunduk malu. 

SIDOARJO, Eranasional.com- Mas Bechi hanya bisa tertunduk malu saat digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/6). Dia bungkam saat tangannya diborgol dan dibawa ke hadapan wartawan di acara press conference.

Mas Bechi atau Mas Subchi Azal Tsani atau MSAT adalah tersangka pencabulan dan kekerasan seksual. Korbannya adalah santri Ponpes Shiddiqiyah Jombang Jawa Timur.

Setelah 3 tahun lamanya bersembunyi dan kabur, dia akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim. Mas Bechi menyerahkan diri pasca pencarian selama 15 jam di ponpes tersebut pada Kamis (7/7) pukul 23.30 WIB.

Dia lalu dibawa ke Rutan Klas 1 Surabaya. Mas Bechi mengenakan pakaian khas tahanan. Yakni kemeja hitam dengan kombinasi kuning.

Di bagian dada kiri, tersemat tulisan WNI atau Warga Negara Indonesia untuk menunjukkan bahwa dia adalah tahanan asal Indonesia. Di bagian punggungnya, tertulis Rutan Surabaya.

Rutan itu akan menjadi tempat tinggal barunya untuk sementara waktu. Dia akan diadili di PN Surabaya.

Mas Bechi akan menunggu putusan peradilannya. Rutan itu hanya tempat sementara untuk menitipkan putra Kiai Muchtar Mu’thi, pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu. Mas Bechi terancam hukuman 7 tahun penjara.

Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menegaskan Mas Bechi akan siap disidangkan. Berkas perkara beserta Mas Bechi telah diserahkan ke Kejati Jatim pada pukul 09.30 WIB (8/7).

”Kami telah melakukan kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Tahap berikutnya akan dilaksanakan rekan-rekan JPU,” ujar Totok dalam press conference.

Rencananya, kasus Mas Bechi akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasi Pidum Kejati Jatim Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun atau pasal 294 ayat 2 P2KP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

”Tentunya dengan adanya penyerahan ini, kami tindak lanjuti dengan persidangan,” ucap Sofian Selle.