Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menargetkan pendapatan daerah pada Rancangan Kebijakan Umum dan Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 990.014.024.000,00.
Hal ini disampaikan Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan acara Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya, jumlah tersebut naik 3,46% dibandingkan target pendapatan pada APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022.
Sementara, untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.029.014.000.000,00 atau naik 3,02% jika dibandingkan dengan anggaran belanja dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2022, dimana ketika pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan daerah digunakan untuk menutup APBD Kota Pekalongan Tahun 2022 yang bersumber dari sisa anggaran tahun sebelumnya, sebesar Rp48 Milliar
“Sedangkan, pengeluaran pembiayaan dilaksanakan sebesar Rp9 Milliar, sehingga pembiayaan itu yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp39 Milliar,” kata HA Afzan Arslan Djunaid di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (14/7/2022).
Disampaikan Aaf, Rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2023 untuk selanjutnya akan dibahas bersama-sama antara DPRD dengan jajaran Pemerintah Kota Pekalongan guna penyempurnaannya penyusunan KUA dan PPAS.
Adapun salah satu tujuan penyusunan KUA PPAS ini sebagai acuan bagi perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja anggaran memberikan gambaran secara garis besar cara kerja dan anggaran seluruh perangkat daerah yang berpedoman pada RKPD tahun 2023.
Hal ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lanjutnya, penyampaian KUA PPAS ini merupakan kelanjutan dari tahapan proses perencanaan pembangunan.
Oleh karena itu, antara substansi akan berpedoman pada RKPD Kota Pekalongan tahun 2023 dengan demikian dapat juga dimaknai sebagai penerjemahan dari RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2021- 2026.
Komponen-komponen yang tercantum dalam PPAS akan berisi penjabaran dari upaya pertahanan perwujudan visi dan misi serta program-program unggulan daerah seperti jaminan akses layanan kesehatan bagi setiap warga.
“Jaminan akses pendidikan masyarakat fasilitasi bagi pelaku dan lembaga pendidikan keagamaan, membangun sistem pengelolaan sampah dan limbah di tingkat pemukiman dan kota,” katanya.
“Menata dan menambah jumlah ruang publik untuk kegiatan kreativitas dan kegiatan rekreasi warga, penambahan sarana olahraga dan kesenian serta memberikan fasilitas internet gratis bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menjelaskan bahwa, KUA PPAS ini merupakan bagian dari mekanisme pemerintah daerah.
Dalam hal ini Pemkot Pekalongan perlu menyampaikan rancangannya kepada DPRD untuk nantinya dibahas sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD, yang diharapkan akan memunculkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
“Memang saat ini, pedoman untuk penyusunan APBD Tahun 2023 belum keluar, hanya ada surat dari Mendagri terkait dengan arahan kapan atau jadwal untuk dibahas, sehingga memang kami masih mengacu pada pedoman penganggaran tahun anggaran 2021 untuk penyusunan KUA PPAS,” tuturnya
Selaku jajaran DPRD, Azmi berharap apa yang disampaikan Pemkot bisa sesuai harapan DPRD juga yang merupakan perwakilan masyarakat Kota Pekalongan.
“Sehingga ke depan pembangunan dan pelaksanaan program pemerintah bisa lebih tepat sasaran dan lebih membawa kebermanfaatan bagi masyarakat Kota Pekalongan secara meluas,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan