Salah satu cafe yang nekat buka dan menjual Miras saat bulan ramadhan dan kondisi virus corona. (Dok.era)

Depok, eranasional.com | Pemberlakuan perpanjangan PSBB di Kota Depok untuk mencegah penyebaran Covid-19 sangat dirasakan warga terlebih para pengusaha yang usahanya ditutup dikarenakan dapat memicu berkerumun / keramaian orang banyak.

Selain itu pemerintah kota Depok bersama TNI-Polri dan Satpol PP selalu menghimbau masyarakat agar mematuhi himbauan yang diberikan pemerintah pusata atapun daerah, diantaranya tidak melaksanakan sholat tarawih dan sholat jum,at di masjid supaya dapat mensukseskan program PSBB untuk melawan virus Covid-19.

Namun kali ini sangat disayangkan, himbauan tersebut tidak dipatuhi salah satu cafe Losari Beach yang berada di jalan raya Bogor KM 38, Cafe yang diduga kuat mejual miras ini masih tetap buka di bulan Ramadhan dan disituasi pandemi virus Covid-19 sekarang.

Inisial (CN) salah satu warga Jatijajar yang enggan disebutkan namanya menuturkan, dirinya heran dengan masih beroperasinya cafe disaat bulan Ramadhan dan kondisi pemberlakuan PSBB

“Heran aja bang, dibulan Ramadhan seperti ini masih aja buka, apalagi sekarang lagi musim corona, apa pihak Satpol PP tidak tahu tentang masalah ini,” ujarnya.

Dirinya berharap petugas bisa bertindak adil dalam hal penertiban dan penindakan untuk semuanya.

“Saya harap pemerintah bisa tegas tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan,supaya masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa tidak terganggu dengan adanya kegiatan seperti ini,” pintanya.

Ditempat terpisah Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Toufik, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, pihaknya akan menindak tegas cafe yang bandel buka saat seperti ini, siapapun ituh seberapa besar cafe nya, semua sama aturannya.

“Ini akan kami tindak tegas apabila masih ada yang nekat buka, saya berharap masyarakat tidak bertindak sendiri dikhawatirkan terjadi anarkis hanya diperbolehkan menghimbau agar tidak buka, “tegas Toufik. Jumat (08/05/2020)

Pihaknya menjelaskan untuk yang boleh buka hanya rumah makan itu pun jam nya dibatasi sampai jam 20.00 wib.

(Fyan/red).