JAKARTA, Eranasional.com- ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali menegaskan bahwa, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta harus berakhir seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria pada 16 Oktober mendatang.
“Saya kembali menegaskan, setelah Gubernur DKI Jakarta @aniesbaswedan berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang, keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Pemprov DKI Jakarta juga harus berakhir,” ucapnya dalam akun twitternya, Rabu, (14/9/2022).
Iapun mengaku menerima banyak laporan miring mengenai tim tersebut.
“Saya banyak menerima laporan miring mengenai kinerja tim tersebut selama ini, hingga akhirnya TGUPP syarat dengan stigma negatif,” ucapnya.
Padahal sebelumnya, prasetyo mengatakan telah memangkas jumlah tim itu dari 73 orang menjadi 50 orang karena terlalu bengkak anggaran.
Di lain sisi, dia juga mempertanyakan hasil kerja dari tim Anies Baswedan tersebut yang digaji hingga miliaran rupiah dari APBD.
“Sampai saat ini saya pun terus mempertanyakan hasil kerja dari TGUPP. Sebab tim tersebut digaji oleh APBD hingga miliaran tiap tahunnya dalam kegiatan di bawah @BappedaDKI,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan