Pekalongan – Polres Pekalongan Kota menetapkan dua oknum anggota ormas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang kontraktor bernama Maulana di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, kedua orang tersangka dalam kasus penganiayaan itu berinisial DO (45) warga Kelurahan Panjang Wetan dan T (36) warga Kelurahan Buaran Kradenan.
“DO selaku tersangka utama penganiayaan, menendang alat vital korban. Kemudian, diikuti saudara T yang menendang dari arah belakang,” kata AKBP Wahyu Rohadi saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (21/9/2022).
Menurut Kapolres, motif sementara ada miskomunikasi antara tersangka dan korban. Tersangka merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap menantang hingga berujung penganiayaan.
“Kedua tersangka kami kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pekalongan Kota.
Sebelumnya, viral video berdurasi 1 menit 21 detik tentang penganiayaan yang dilakukan oknum berseragam organisasi masyarakat (ormas) terjadi di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan.
Video yang Isinya percekcokan satu orang (korban) berkaus hitam serta bertopi dengan beberapa orang beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, terjadi percekcokan antara korban dengan pria berkaus biru berkupluk hitam. Lalu, disusul orang berbaju ormas oranye. Cekcok memuncak saat oknum berseragam ormas menendang alat vital korban. (em-aha)
Tinggalkan Balasan