Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin. Foto:(instagram)

BOGOR, Eranasional.com- Terpidana Kasus Korupsi oleh mantan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sudah divonis majelis hakim, Atas vonis tersebut, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor, Usep Supratman sangat menyesalkan.

Dia menilai, majelis dalam vonis Ade Yasin, hakim Pengadilan Tipikor Bandung tidak mempertimbangkan fakta hukum yang ada dalam persidangan.

“Kita kaget dengan putusan pengadilan Tipikor Bandung memutus bu Ade bersalah dengan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum,” kata dia, Sabtu (24/9/2022).

Dengan vonis tersebut, Usep mendorong kuasa hukum Ade Yasin segera menempuh upaya hukum lanjutan yakni banding.

Lantaran sesuai dengan ketentuan pasal 67 KUHAP dimana apabila terdakwa atau penuntut umum tidak menerima atas putusan pengadilan tingkat pertama dapat meminta banding terkecuali putusan lepas dari segala tuntutan.

Usep menjelaskan, ada tatacara yang diatur untuk pengajuan banding. Di antaranya dalam Pasal 233 KUHAP yaitu dimana yang berhak menyatakan banding terdakwa atau kuasa yang khusus dikuasakan untuk banding.

“Tenggat waktu yang diatur maksimal tujuh hari setelah putusan dijatuhkan. Karena sesuai pasal 234 KUHAP, apabila lewat tenggang waktu tersebut, maka dianggap terdakwa menerima putusan,” kata Usep.

Begitu juga dengan pasal 237 KUHAP, sambung Usep, terdakwa dan kuasanya dapat menyerahkan memori banding kepada majelis di Pengadilan Tinggi.

“Sebagaimana kita ketahui, kemungkinan besar bu Ade akan meminta banding atas putusan pengadilan tingkat pertama,” paparnya.

Usep juga berharap peluang bebas Ade Yasin terbuka lebar sepanjang Ade Yasin dan kuasa hukum dapat membuktikan hal-hal yang tidak sesuai yang telah diambil oleh majelis hakim di tingkat pertama.

“Peluang bebas untuk bu Ade masih terbuka, tidak terpengaruh vonis Ade Yasin. Karena ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan diantaranya banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi. Dan di Pengadilan Tinggi nanti semoga majelis dapat mempelajari memori bandingnya,” ungkapnya.