Ilustrasi Demo dan Foto Mardedi Susanto.

JAKARTA, Eranasional.com- Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Hukum (ARPKH) Kabupaten Bungo Provinsi Jambi berencana menggelar aksi unjuk rasa di beberapa lokasi di Jakarta.

Mereka akan menyampaikan aspirasi mengenai permasalahan pelik dan semakin tidak jelas yang terjadi di wilayah mereka.

Rencana aksi demonstrasi akan dilakukan di dua tempat, yakni di depan gedung Mabes Polri Jakarta Selatan dan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Rabu (28/9/2022) jam 9 pagi.

Konflik agraria antara warga dan pemodal di kawasan itu, telah menyebabkan terjadinya bentrok.

Warga dari lima desa disebutkan terlibat bentrok dengan pekerja dari perusahaan tambang yang beroperasi di sana.

Marwan Syaputra selaku koordinator aksi tersebut menyatakan, permasalahan yang berkepanjangan akibat konflik itu telah ‘memakan korban’

Seorang warga, kata dia, bernama Mardedi Susanto alias Atok, bahkan diseret ke meja hijau dengan tuduhan perusakan, saat terjadinya insiden bentrokan tersebut.

“Pada bentrok antara warga lima desa di Kabupaten Bungo dengan pekerja tambang PT KBPC, diduga telah terjadi kriminalisasi kepada salah satu tokoh pemuda Batang Bungo,” ujar Marwan melalui siaran persnya dijakarta, Selasa (27/9/2022)

“Selain itu, beberapa laporan masyarakat dikepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah oleh perusahaan juga tak kunjung mendapat kepastian hukum, hingga kini,” imbuhnya.

Gambar Ilustrasi Demo dan Foto Mardedi Susanto.

Marwan menyebut, berbagai upaya sudah dilakukan demi mencari keadilan termasuk untuk mengungkap dalang di balik penyerobotan tanah.

Namun, upaya-upaya yang dilakukan selal tak membuahkan hasil. Marwan menduga ada kekuatan besar yang melindungi praktik-praktif mafia tanah di Bungo.

Maka dari itu, kata Marwan, ia dan sejumlah warga akan mengadukan masalah ini kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan melakukan aksi damai mendatangi kantor Mabes Polri.

“Kami akan melalukan aksi damai penyampaian aspirasi menuntut Bapak Kapolri untuk segera turun tangan langsung terkait adanya Indikasi dugaan praktik Mafia Tanah, dugaan praktik Mafia Hukum, dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Bungo,” ujarnya.

Dalam aksi sama, Marwan juga menyebut pihaknya mendesak kapolri untuk segera mencopot oknum penyidik di Polres Bungo.

“Segera copot oknum Penyidik Polres Bungo yang diduga melakukan maladministrasi terkait proses penanganan perkara serta meminta Mahkamah Agung meninjau kembali putusan Pengadilan Tinggi Jambi terkait kasus pemecahan kaca spion yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bungo sebelumnya,” katanya

Seperti diketahui, dikutip eranasionalcom dari pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bungo memutuskan perkara dugaan perusakan mobil PT KBPC beberapa waktu lalu, Jumat (4/2/2022). PN Bungo memutus satu bulan enam hari (36 hari) kepada terdakwa Mardedi Susanto alias Atok.

Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang mana sebelumnya jaksa menuntut dua tahun.

Gambar Ilustrasi Demo dan Foto Mardedi Susanto.

Putusan ini membuat terdakwa menangis dan keluarga menangis haru. Mereka bersyukur atas putusan hakim yang baru saja dibacakan.

Anto menyebut jika dirinya berterimakasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya persidangan ini hingga putusan

Namun, ternyata JPU melakukan banding atas putusan tersebut.

Marwan pun menilai ada yang janggal atas putusan banding itu.

“Putusan awal di Pengadilan Negeri Bungo 1 Bulan 6 Hari, sedangkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jambi 1 Tahun. Kemudian berkas yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Bungo berubah ditulis 1 Tahun 6 Bulan,” tandasnya.Â