Tersangka Pembunuhan Wanita Muda SPR saat Presscon di Polres Indramayu . Foto.Ist

INDRAMAYU, Eranasional.com- Seorang wanita muda bernama Shella (21 tahun) asal Jakarta Utara diketahui tewas di dalam kamar kos di Kabupaten Indramayu. Shella diketahui tewas seusai berhubungan badan dengan seorang pria. Pelaku mengaku murka dan tak terima disebut kere atau miskin sehingga nekat membunuh korban.

Pelaku sendiri diketahui berinisial SPR (31 tahun), seorang nelayan warga Desa Gelarmandala dusun Ciwatu, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Pembunuhan ini terjadi pada pada Minggu (23/10/2022) pukul 02.30 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kronologi kejadian bermula saat tersangka kenalan dengan korban lewat aplikasi MiChat.
Kemudian, pelaku mengajak ketemuan di rumah kosan korban di di Kosan Nova 1, Kelurahan Lemahmekar blok Kirjan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Di lokasi ini, keduanya kemudian berhubungan badan.

“Tersangka memesan jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi MiChat hingga terhubung dengan korban. Kemudian, korban dan tersangka membuat janji untuk bertemu di kamar kos korban,” ujar AKBP M Lukman Syarif dalam keterangan pers, Senin (24/10/2022).

Usai berhubungan badan, tersangka mengaku tidak punya uang untuk membayar jasa prostitusi tersebut. Padahal, bayaran sudah disepakati di awal. Namun, tersangka memberikan jaminan sebuah handphone dan berjanji akan menebusnya kembali beberapa hari ke depan setelah mendapatkan uang kasbon. Akan tetapi, hal tersebut membuat korban marah lalu mengusir pelaku.

Namun saat mengusir pelaku, korban mengatakan kata-kata kasar, yakni menyebut pelaku kere atau miskin lantaran tak bisa bayar. Sontak, hal itu membuat pelaku geram dan sakit hati. Alhasil, pelaku pun menghabisi nyawa wanita muda tersebut.

“Korban yang melontarkan umpatan, membuat pelaku sakit hati dan akhirnya menghabisi nyawa korban,” ujar AKBP Lukman.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka mengambil kedua unit handphone milik korban untuk digadaikan kepada orang lain.

Polisi yang menerima laporan pembunuhan langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Polisi juga memeriksa rekaman CCTV dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim khusus yang dibentuk Polres Indramayu pun akhirnya berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku dan mengamankannya ke Mapolres Indramayu.

Pelaku berhasil ditangkap di Kawasan Kebuyutan Sukmajaya, Desa Kenanga Blok Jagung, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Alhamdulillah berkat semua pihak, pelaku ini berhasil kami tangkap,” ucap dia.

Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan tindak pidananya di kos-kosan korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP soal pembunuhan dan pasal serta Pasal 365 ayat (3) KUHP soal pencurian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. (Dais)