Bimtek keamanan pangan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Kota Pekalongan.

Pekalongan – Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Kota Pekalongan dilatih tentang pengetahuan keamanan pangan dalam Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek )di Hotel Horison Kota Pekalongan, Rabu (16/11/2022).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto mengatakan bahwa, kegiatan bimtek ini merupakan implementasi dari kewajiban Dinkes terhadap para pelaku usaha industri rumah tangan pangan dalam menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

“Kami hari ini dan besok melaksanakan bimtek mengenai kemanan pangan bagi para pemilik industri rumah tangga pangan di Kota Pekalongan. Dengan adanya sistem perizinan terpadu Online Single Submission (OSS) saat ini, izin usaha produksi rumah tangga pangan dipermudah dan langsung keluar,” katanya.

Kendati demikian, kata Budi, disitu ada persyaratan standar yang harus dipahami pelaku IRTP dalam memenuhi keamanan pangan dari segi cara produksinya, cara pengolahan yang sehat dan aman, sarana dan prasarananya, dan sebagainya.

“Ketika mereka paham mengenai standar yang baik dari sarana dan prasarana yang digunakan, cara pengolahan yang sehat dan aman, mereka harus memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup. Oleh karena itu, kami melakukan bimtek untuk penyuluhan keamanan pangan kepada pelaku industri rumah tangga pangan tersebut,” tegasnya.

Budi berharap, dengan pangan yang aman dan sehat, masyarakat terjamin dari bahaya-bahaya ketika mereka mengonsumsi makanan yang tidak aman, diantaranya ketika makanan tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya secara kimia, biologis maupun fisik.

Lebih lanjut, pihaknya mencontohkan, secara kimia, IRTP ini harus menjamin bahwa tidak menggunakan bahan-bahan kimia yang dilarang seperti bahan pengawet, bahan pemanis, pewarna, pemanis buatan dan sebagai.

Sementara, dari segi biologis, misalnya makanan itu saat diproduksi harus jauh dari binatang, jamur, bahan-bahan biologis berbahaya lainnya yang tercampur didalamnya.

Untuk secara fisik, misalnya makanan itu jangan sampai ditemukan adanya isi staples, kerikil, dan sebagainya yang membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsinya.

“Alhamdulillah, sejauh ini belum ada laporan kejadian luar biasa (KLB) di Kota Pekalongan yang disebabkan karena keracunan pangan, atau  laporan mengenai orang yang makan, akibat makanan yang dikonsumsi tidak aman berefek ke kesehatannya belum ada,” pungkasnya. (*)