Rapat paripurna penetapan Propemperda Kota Pekalongan Tahun 2023.

Pekalongan – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekalongan Tahun 2023 telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan.

Ada tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang diusulkan. Namun, dalam paripurna kemarin ada satu usulan yang masih ditunda sementara waktu (didrop), sehingga ada enam usulan.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menyampaikan, di dalam penetapan Propemperda tersebut mengakomodir usulan-usulan raperda inisiatif dari para anggota DPRD dan Walikota Pekalongan.

“7 usulan-usulan itu diantaranya raperda wawasan kebangsaan dan pendidikan pancasila, perlindungan ketenagakerjaan, raperda tentang pencegahan perjudian yang memang di drop dan akan dibahas kembali, ” kata Azmi usai sidang di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (17/11/2022).

Azmi menerangkan, di diskusi awal disampaikan bahwa,  jangan sampai raperda itu bertabrakan dengan aturan batasnya, dan raperda itu memiliki batasan terkait sanksi hukum pidana 6 bulan.

“Sementara, terkait perjudian sudah ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), rencananya ancaman minimal 3 tahun atau lebih. Sehingga, akan kita matangkan lagi supaya nanti raperda itu jika ternyata bertabrakan akan didrop, kalau kaitannya bagaimana mencegah perjudian dan tidak mengatur sanksi pidana mungkin akan dibahas dan diusulkan di Propemperda Kota Pekalongan Tahun 2023,” tegasnya.

Pihaknya menjelaskan, salah satu tugas DPRD adalah fungsi legislasi, bersama Walikota untuk mengatur Perda.

“Usulan-usulan raperda ini harapannya adalah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, supaya hal-hal yang menjadi kebijakan dapat dilaksanakan dengan landasan hukum yang jelas,” pungkasnya. (*)