Polres Pekalongan Kota menunjukkan barang bukti berupa sepeda motor saat melakukan konferensi pers di Mapolres setempat.

Pekalongan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hal itu dikatakan Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari dan Kasi Humas Ipda Purno Utomo, saat menggelar konferensi pers, di mapolres setempat, Jumat (18/11/2022).

Diterangkan Kapolres, pelaku dalam tiga kasus curanmor itu yakni P (37), warga Yosorejo, Pekalongan Selatan dan BF (24), warga Kranji Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Diketahui, P merupakan residivis kambuhan dan bisa dikatakan spesialis curanmor di wilayah Pekalongan Kota.

“P dan BF kami amankan setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Genio di Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat pada 5 Oktober 2022 lalu,” kata AKBP Wahyu Rohadi.

Untuk kasus kedua, pelaku yang berinisial RMA (20) dan ASN (18), warga Warungasem, Kabupaten Batang ini, kata Kapolres, berhasil diamankan oleh Satreskrim usai mencuri sepeda motor Honda  Scoopy di Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat pada 3 November 2022.

“Dan ketiga, MMA (28), warga Simbang Kulon Kecamatan Buaran ini juga kami amankan saat berada dirumahnya beserta barang bukti, karena sudah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario pada 11 November 2022 di Simbang Kulon Buaran,” terangnya.

Kapolres juga mengingatkan, dengan adanya kasus tersebut, masyarakat diimbau lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, karena dari ketiga kasus itu, salah satunya pemilik kendaraan lalai, tidak mencabut kunci sepeda motornya.

“Para pelaku kami kenakan Pasal 363 Juncto 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (em-aha)