Dua penghargaan yang diterima oleh Pemkot Pekalongan dengan kategori Informatif dalam KIP 2022.

Pekalongan – Kerja keras dan inovasi tiada henti yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bendan berbuah manis.

Usai melalui proses tahapan penilaian yang panjang, Pemkot Pekalongan menorehkan prestasi dengan mendapatkan dua penghargaan yakni Dinkominfo Kota Pekalongan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama ditetapkan sebagai Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif.

Dan RSUD Bendan milik Pemkot Pekalongan sebagai PPID Pelaksana juga berhasil menyandang RSUD Kabupaten/Kota Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik lingkup Provinsi Jawa Tengah diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, berlangsung di Rama Shinta Ballroom Patra Semarang Hotel dan Convention, Jumat malam (16/12/2022).

Penghargaan-penghargaan ini menjadi bukti Kota Pekalongan telah mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sri Ruminingsih, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas diperolehnya penghargaan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya Dinkominfo Kota Pekalongan.

“Atas perolehan penghargaan ini, kami apresiasi dan bangga dengan bantuan dan dukungan semua pihak yang terlibat terutama Dinas Kominfo yang terus mengawal  Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini, sehingga Kota Pekalongan bisa mendapatkan dua penghargaan sekaligus dengan kategori Informatif,” ucap Sekda Ning, sapaan akrabnya.

Ia berharap Pemkot Pekalongan terus mempertahankan penghargaan tersebut dalam rangka memenuhi hak masyarakat Kota Pekalongan atas transparansi informasi di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Dimana, tolak ukur keterbukaan informasi setiap badan publik merupakan indikator dari pemerintahan yang terbuka terhadap layanan informasi publik yang bertujuan untuk mewujudkan good governance.

“Mudah-mudahan  penghargaan ini menjadi  acuan semangat Kota Pekalongan untuk semakin baik lagi ke depannya dalam melakukan dan menyajikan layanan- layanan yang informatif kepada masyarakat,” harapnya.

Kepala Dinas Kominfo Kota Pekalongan, Arif Karyadi menambahkan, ke depan Dinkominfo Kota Pekalongan selaku PPID Utama akan berusaha lebih keras lagi dan mempertahankan penghargaan kategori Informatif ini dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di masyarakat.

Pasalnya, dengan memberikan informasi yang transparan dan akuntabel, membuat kepercayaan publik kepada pemerintah semakin meningkat. Namun, hal itu juga harus ditunjang dengan merubah mindset sikap ASN yang merupakan bukanlah orang yang harus dilayani, melainkan mesti melayani seluruh lapisan masyarakat.

“Ke depan kami akan berusaha lebih keras lagi meskipun sudah mendapatkan penghargaan kategori Informatif. Sebab, dari proses penilaian kemarin, masih ada beberapa masukan atau hal yang perlu diperbaiki sehingga ke depan hasilnya bisa lebih baik dan tentunya ini perlu dukungan dari OPD-OPD lain karena ini tingkat kota, sehingga tidak mutlak menjadi kinerja Diskominfo sendiri,” imbuh Arif.

Hal senada juga disampaikan Direktur RSUD Bendan Kota Pekalongan, dr Dwi Heri Wibawa bahwa, ia mengaku bersyukur dan menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran dan civitas hospitalia RSUD Bendan serta dukungan dari Pemerintah Kota Pekalongan, sehingga RSUD Bendan bisa memperoleh penghargaan Badan Publik Kategori RSUD Kabupaten/Kota Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

“Tentu kami sangat bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada segenap  jajaran civitas hospitalia RSUD Bendan dan dukungan dari Pemkot Pekalongan,” katanya.

“Penghargaan yang kami terima ini diharapkan akan menambah semangat bagi kami untuk senantiasa meningkatkan layanan Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahui informasi-informasi tentang pelayanan-pelayanan di RSUD Bendan maupun hal-hal lain yang dibutuhkan masyarakat,” tandasnya. (*)