Ilustrasi Prostitusi. Foto(net)

DEPOK, Eranasional.com- Menyandang Gelar kota yang Religi, ternyata kota Depok tidak bisa lepas dari ‘transaksi esek-esek’. Prostitusi misalnya. Merujuk data yang dihimpun Satpol PP Kota Depok, dalam kurun waktu 2022, sebanyak 57 pekerja seks komersial (PSK) ditindak tegas.

Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Untung Setio mengucapkan, dari 57 orang yang ditangkap, delapan diantaranya masih dibawah umur.

“Kami serahkan ke Dinas Sosial Kota Depok untuk dibina. Tahun lalu, kami mendata dan sempat dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk PSK di atas 17 tahun yang melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2012,” dalam keterangannya, Jumat (17/12/2022).

Setio menjelaskan, dirinya serta tim tidak asal sembarangan menggerebek pelaku zina tersebut. Dia harus mendapatkan aduan dari masyarakat yang merupakan keluarga terdekat, anak, suami, serta istri.

“Itu sekarang udah diatur KUHP Pasal 412 ayat 2. Jadi, mulai dari data sampai yang mengadukan harus yang benar-benar real dia pihak terkait dan benar adanya tempat itu sebagai tempat prostitusinya,” jelasnya.

Satpol PP melakukan investigasi ke dua tempat di tahun ini. Berfokus pada rumah kontrakan dan kos-kosan yang berada di kawasan Cilodong serta Ratu Jaya.

Dia berharap, khususnya untuk PSK di bawah umur, untuk memikirkan terlebih dahulu masa depannya dengan menimba ilmu di bangku sekolah bersama teman seusianya.

“Kami data, membuat surat pernyataan, diberikan nasihat, dan tidak dilaporkan ke pengadilan dulu. Data itu tetap disimpan agar di kegiatan berikutnya ketangkap lagi, baru diserahkan ke pengadilan untuk melakukan tipiring,” beber dia.

Anggota Komisi D dari Fraksi PKS, Ade Supriyatna mengungkapkan, pemerintah kota dan dinas-dinas terkait seharusnya mempunyai arah dan tujuan yang pasti untuk tindak lanjut PSK. Terutama untuk PSK di bawah umur, guna dikembalikan ke pembinaan dan orang tua.

“Dari Satpol PP, harus jelas. Dinsos Depok juga dari data-data tersebut, diarahkan ke pembinaan kerja, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mereka bisa lanjut ke profesi yang layak,” ucap dia.