Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi setelah sepakat adanya penambahan alokasi biaya tidak terduga dalam APBD Tahun Anggaran 2023
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) bersama Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi

JAKARTA, Eranasional.com – Penambahan ini harus dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada draf APBD 2023. Demikian dikatakan Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi setelah sepakat adanya penambahan alokasi biaya tidak terduga dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rekomendasinya, Kemendagri menilai anggaran biaya tidak terduga (BTT) DKI tahun 2023 Rp648,5 miliar masih sangat kecil dan tidak sepadan dengan belanja daerah yang ditargetkan sebesar Rp74,3 triliun.

“Setelah mendengar penjelasan dari pihak eksekutif terkait hasil evaluasi Kemendagri, selanjutnya DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menyampaikan surat persetujuan kepada penjabat Gubernur untuk keabsahannya,” ujar Prasetyo dilansir ANTARA, Kamis, 29 Desember.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata menyampaikan penambahan anggaran untuk BTT salah satunya akan diambil dari program-program yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp220,8 miliar.

“Setelah kita sisir dan lihat kembali memang ada kegiatan baru di belanja modal yang tidak ada dalam RKPD dan KUA-PPAS. Itu akan kita alihkan ke belanja tidak terduga,” kata Michael.

Selain itu, Michael juga menyebutkan, Kemendagri meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menganggarkan kegiatan pembangunan melampaui tahun anggaran (multiyears).

TAPD menghimpun ada sebesar Rp38,1 miliar, salah satunya kegiatan anggaran milik Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta yang diproyeksikan untuk pembangunan Kantor Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara.

Kegiatan “multiyears” harus memperhatikan masa jabatan gubernur. Kebetulan saat ini dijabat Penjabat (Pj) Gubernur yang dianggap berlaku satu tahun.

“Jadi tidak bisa ‘multiyears’. Itu ada pembangunan Sudin Perhubungan Jakut yang dievaluasi, tidak boleh melebihi masa jabatan gubernur,” kata Michael.

Dari sejumlah pergeseran kegiatan anggaran, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan total penambahan sebesar Rp285,6 miliar. Namun terpotong Rp65,5 miliar untuk program menunjang pencapaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023 sesuai amanat undang-undang.

Anggaran terdiri dari pemenuhan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kemudian Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan BOP Kesetaraan sesuai surat Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp25,5 miliar dan pemenuhan alokasi anggaran Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) sebesar Rp40 miliar.

“Total yang bisa dimasukkan dalam BTT awalnya sebesar Rp285,6 miliar dan dipotong Rp65,5 miliar,” katanya.

Jadi hanya bertambah Rp220,1 miliar sehingga total BTT menjadi Rp868,6 miliar. “Postur tidak berubah, hanya komposisi belanjanya saja yang berubah,” tutur Michael. **