
SULTENG, Eranasional.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Mohammad Ronald menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan adanya oknum jaksa wanita yang tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu di Palu.
Penangkapan itu terjadi karena diduga oknum jaksa wanita tersebut mengedarkan narkoba yang berasal dari barang bukti sitaan Kejaksaan Negeri Palu.
“Oknum yang tertangkap petugas gabungan BNN Provinsi Sulawesi Tengah itu, sama sekali bukan oknum jaksa, sebagaimana diberitakan media online itu, melainkan seorang oknum pegawai wanita yang bertugas pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Palu, yang berinisial I,” kata Ronald, Selasa (3/1/2023).
Atas penangkapan oknum pegawai kejaksaan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim sangat menyesalkan kejadian itu, dan pihaknya pun sangat menghormati proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh pihak BNN Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pak Kajati sangat menyayangkan kejadian itu, dan beliau sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ronald.
- Baca Juga: Jaksa Digrebek Saat Ngamar dengan Pengacara
Oknum pegawai Kejaksaan Negeri Palu tersebut, tertangkap pada Senin (19/12/22) di kediamannya, di Kompleks Perumahan BTN Grand Kalukubula, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, beserta barang bukti, sebanyak 56 paket kecil shabu, seberat 117 gram, satu unit timbangan shabu, dan satu unit hand phone merek “Samsung”.
Sementara hasil interogasi yang dilakukan pihak BNN Provinsi Sulawesi Tengah, menyebutkan oknum “I” mengakui, jika narkoba yang ada dalam penguasaannya merupakan barang bukti yang digelapkan pada saat acara pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Palu.
Akibat perbuatan yang dilakukan oknum ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri Palu itu, pihak BNN Provinsi Sulawesi Tengah menjeratnya dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun penjara.**
Tinggalkan Balasan