“Bandel, pada makan. Saat ditindak ke lokasi banyak yang makan di situ. Bukan (penghuni hotel). Lebih banyak yang bukan penghuni hotel,” ucap Arifin.
Satpol PP sudah memberikan surat denda yang harus dibayar oleh manajemen Aston. Mereka harus segera membayarkan denda tersebut.
“(Denda) akan proses besok Senin. Sudah berikan SKDA, surat keterangan denda administrasi yang dibayarkan ke Bank DKI. Karena hari ini hari Minggu. Maka baru bisa dibayarkan hari Senin,” kata Arifin.

Arifin mengimbau agar hotel di Jakarta mematuhi aturan PSBB. Pihaknya akan terus mengawasi kegiatan-kegiatan usaha yang buka karena mendapat pengecualian.
“Hotel, apabila tidak ikuti protokol kesehatan COVID-19. Aktivitas hotel tidak boleh buka layanan lain selain penginapan. Kalau ada hotel masih gunakan lounge, restoran buka, akan kenakan sanksi sesuai Pergub 41,” kata Arifin. (red/detik)
Tinggalkan Balasan