Eranasional.com – Hotel Aston di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Aston masih membuka restoran atau tempat makan sehingga harus membayar denda senilai Rp 25 Juta.
“Ada salah satu hotel di Simaputang kita kenakan sanksi, dengan denda administrasi Rp 25 juta. Ini hotel ada aturan sendiri (saat PSBB). Tempat restoran di hotel itu langsung kita segel, dalam artian hentikan kegiatan selama PSBB,” ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Minggu (17/5/2020).
“Di Jakarta Selatan. Hotel Aston Simatupang,” ujarnya.
Menurut Arifin, saat Satpol PP mendatangi lokasi, restoran di Hotel Aston masih beroperasi. Banyak pengunjung yang sedang makan di lokasi tersebut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan