Tersangkanya ada dua orang. Namun satu masih DPO, baru tertangkap satu orang ini, kata Ibrahim di Polres Cimahi dikutip ANTARA, Rabu, 4 Januari.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo dalam rilis tersangka penusukan

CIMAHI, Eranasional.com – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap R (33) pelaku penusukan terhadap Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras yang juga Ketua Umum Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan peristiwa penusukan itu terjadi pada 29 Desember sekitar pukul 14.45 WIB, di depan kompleks Gardenia, Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Jawa Barat.

“Tersangkanya ada dua orang. Namun satu masih DPO, baru tertangkap satu orang ini,” kata Ibrahim di Polres Cimahi dikutip ANTARA, Rabu, 4 Januari.

Sesaat sebelum kejadian, menurutnya lagi, kedua tersangka yang berinisial R dan I tersebut telah membuntuti Sugeng dari kawasan Alam Wisata Cimahi (AWC). Saat itu, Sugeng mengendarai mobilnya seorang diri.

Setelah berada di depan kompleks Gardenia, menurutnya, kedua pelaku memberikan isyarat kepada Sugeng jika pintu belakang mobilnya itu dalam kondisi terbuka. Dari hal itu, kemudian Sugeng turun dari mobilnya untuk melakukan pengecekan.

“Namun setelah korban berhenti, kemudian tersangka salah satunya memarkirkan kendaraan di depan mobil, kemudian satu orang datang dan melakukan penusukan terhadap korban,” kata dia.

Tersangka R berperan sebagai pengemudi kendaraan roda dua. Sedangkan tersangka I merupakan tersangka utama yang diduga melakukan penusukan terhadap Sugeng.

Akibat penusukan itu, Sugeng mengalami lima luka tusukan di bagian pahanya. Setelah itu, menurutnya pula, kedua korban melarikan diri, sedangkan Sugeng dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat.

“Tersangka R ditangkap di persembunyiannya di daerah Depok, pada hari Senin (2/1),” katanya.

Kepolisian belum mengetahui motif penusukan terhadap Sugeng. Karena, kata dia, tersangka utama yang berinisial I masih buron.

“Karena permasalahannya tersangka utama yang mengetahui motifnya, sedangkan tersangka yang sekarang itu belum mengetahui motifnya dari kejadian itu,” kata Ibrahim.

Akibat keterlibatannya, R dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima sampai dengan sembilan tahun penjara. **