Eranasional.com – Jajaran Polres Metro Jakarta Utara mengamankan ratusan orang pengunjung kafe di wilayah Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (17/5). Mereka terdiri dari pelayan, wanita tuna susila dan pemilik dari tujuh kafe remang-remang.

Mereka nekat kembali beroperasi membuka tempat prostitusi berkedok kafe itu ditengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini diterapkan di wilayah DKI Jakarta.

“Sebanyak 106 orang terjaring masih berkeliaran dari sejumlah kafe remang-remang di kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, Minggu (17/5).

Budhi menuturkan, dari total 106 orang yang diamankan, lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Karena berperan sebagai pemilik dan pengelola cafe remang-remang.

Lokasi kafe tersebut berada di Jalan PLTU, Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat digelar operasi itu, tercata Sebanyak tujuh cafe masih reman-remang nekat beraktivitas.

“Ada lima orang tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Budhi.

Menurutnya, saat ini lima pemilik kafe itu masih dalam pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Mereka nekat membuka kafe remang-remang di tengah wabah Covid-19 dan bulan suci Ramadan.

“Lima orang tersebut sedang kita periksa lebih lanjut,” cetus Budhi.

Selain itu, Budhi juga menyampaikan pihaknya turut mengamankan tujuh orang pemuda yang melakukan tawuran di Jalan Bugis dini hari tadi. Mereka diberi sanksi membersihkan fasilitas umum karena melanggar aturan PSBB.

“Sesuai dengan Pergub DKI Nomor 33 dan 41 Tahun 2020 mereka akan diberikan sanksi membersihkan fasos fasum di Jakarta Utara dengan menggunakan rompi oranye,” tukasnya. (red/jawapos)