Pemprov DKI Jakarta tetap mewajibkan memakai masker saat menumpang kendaraan umum meski status PPKM telah dicabut oleh pemerintah. (Foto: corona.jakarta.go.id)

JAKARTA, Eranasional.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mewajibkan awak hingga penumpang angkutan umum tetap menggunakan masker, meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.

Syafrin menegaskan, kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penularan virus COVID-19 pada masa transisi menuju endemi.

“Saya minta edaran ini mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” kata Syafrin, Jumat (6/1/2022).

Untuk itu, dia menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi tanggal 5 Januari 2023.

Selain kewajiban menggunakan masker, Dishub DKI juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Penyiapan tempat cuci tangan atau sanitasi tangan itu digunakan saat berada di dalam kawasan atau area fasilitas atau prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.

Kemudian, mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).

Menurut dia, kewajiban tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Presiden Joko Widodo telah menghentikan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Jokowi memaparkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Meski begitu, Jokowi mendorong protokol kesehatan (prokes) masih harus terus diterapkan.

Protokol kesehatan itu harus tetap dilakukan pada lokasi tertentu, di antaranya angkutan umum dan ruang tertutup karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi COVID-19.