JAKARTA, Eranasional.com – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi diminta segera menertibkan penggunaan pelat nomor RF oleh warga sipil diwilayah Jakarta Barat. Hal ini ditegaskan Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DKI Jakarta Hardi Ginting yang mengkritik jika masih maraknya penggunaan pelat nomor khusus tersebut atau istilah pelat dewa.
Pasalnya perlu diketahui bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ‘RF’ kendaraan pelat dewa ini merupakan salah satu pelat khusus yang termaktub dalam peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 terkait Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
“Pelat nomor itu kan khusus dipakai atau digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah. Pelat nomor rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil. Sebab, ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),” kata Hardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/1/2023).
Ginting menambahkan pengemudi mobil berpelat RF terancam 9 tahun penjara dan pelat nomor RF memiliki beragam variasi, diantaranya RFS, RFO, RFH, RFP dan beberapa variasi lainnya.
“Keistimewaan pelat RF dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dengan TNKB RF masuk menjadi salah satu dari tujuh kendaraan yang bisa mendapat prioritas penggunaan jalan dalam kondisi tertentu,” sebutnya.
Namun, sambung dia hal itu diluar pengawalan khusus polisi lalu lintas (voorijder), kendaraan pelat RF sejatinya tidak memiliki perlakuan khusus layaknya kendaraan lain.
“Maka kepada Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi harus segera menindak tegas para warga sipil pengguna kendaraan yang berpelat Rf agar tidak disalahgunakan dan arogan saat berkendara,” pinta Ginting.
Melansir Kompas.com, pada Jumat (01/11/2022) lalu dikatakan penggunaan pelat nomor dengan kode akhir RF bakal dibenahi oleh Polri.
Masyarakat sebelumnya kerap mengeluhkan sikap para pengguna mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan akhiran RF.
Sebab warga sipil yang menggunakan pelat RF dinilai kerap berlaku arogan di jalan raya.
Hal itu diperburuk dengan sikap pemilik mobil dengan pelat RF yang kerap memasang lampu strobo sehingga seolah seperti aparat keamanan untuk meminta prioritas jalur di jalan raya.
Akibat persepsi negatif terhadap pengguna pelat nomor RF, muncul istilah “Pelat Dewa” di kalangan pengguna jalan.
Lantas, apa saja Tanda Nomor Kendaraan dengan kode khusus RF berikut rinciannya:
- RFS (Reformasi Sekretariat Negara)
Kode khusus ini diperuntukan bagi para pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dengan Direktur Jenderal di sebuah Kementerian.
- RFO, RFQ, dan RFH
Tiga kode TNBK tersebut dikhususkan bagi para pejabat negara Eselon II yang setingkat dengan Direktur di sebuah Kementerian.
- RFP (Reformasi Polri)
Kode TNKB ini diperuntukan bai para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
- RFD (Reformasi Darat)
Kode RFD dikhususkan untuk kendaraan milik para pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
- RFU (Reformasi Udara)
Kode TNKB RFU diperuntukan bagi kendaraan milik pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
- RFL (Reformasi Laut)
Sementara kode TNKB RFL diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
Tinggalkan Balasan