Fihiruddin resmi ditahan Polda NTB dalam kasus ITE
Fihiruddin resmi ditahan Polda NTB dalam kasus ITE

NTB, Eranasional.com – Fihiruddin jadi tersangka Kasus Informasi Transaksi Elektronik dan ditahan selama 20 hari kedepan di Polda NTB.

Penahan Fihiruddin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB karena sebelumnya Fihiruddin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam proses pemeriksaan Fihiruddin nampaknya ramai didampingi saat dirinya datang ke Polda NTB pada Jumat (06/01) sekitar pukul 14.15 wita hingga pukul 18.45 wita.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dikonfirmasi via telepon mengatakan, Fihiruddin sudah ditahan dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kombes Artanto pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional. Serangkaian proses penyidikan juga sudah dilakukan penyidik sehingga menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Penyidik melakukan penahanan terhadap Fihiruddin dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.

“Penahanan tersangka bersifat subjektif dari penyidik, tetapi kita melakukan hal itu sesuai dengan prosedur,” tukasnya.

Fihiruddin yang ditemui usai menjalani proses pemeriksaan, mengaku tetap akan mengikuti proses hukum. Fihiruddin mengatakan tidak bersedih menjalani proses penahanan, tetapi akan bersedih ketika tidak ada lagi aktivis yang berani bersuara.

“Saya akan bersedih ketika tidak ada lagi aktivis yang berani bersuara, jadi jangan sia-siakan perjuangan saya,” ucapnya.

“Perjuangan harus tetap berlanjut dan saya berharap dengan ditahannya saya sebagai martil untuk terus melanjutkan perjuangan demokrasi di NTB,” lanjutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fihiruddin, Muhammad Ikhwan mengaku sudah menyiapkan upaya hukum lanjutan pasca kliennya ditahan. Termasuk melakukan upaya praperadilan terhadap kasus tersebut.

“Kami tetap akan melakukan upaya lanjutan pasca klien kami ditahan,” katanya.

Tentu upaya untuk melakukan komunikasi dengan DPRD selaku pelapor. Tetapi untuk sementara ini, pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang ada dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku.

“Komunikasi dengan DPRD selaku pelapor tetap kami lakukan, sembari mengikuti proses hukum yang ada,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang ditangani Ditreskrimsus ini diterima setelah adanya laporan dari Ketua DPRD NTB. Sebelum ditangani polisi, pelapor sudah melayangkan somasi dalam 2 x 24 jam. Hanya saja Fihiruddin tidak mengindahkannya.

Pelaporan ini terjadi terkait pertanyaan yang dilakukan oleh Fihiruddin melalui WhatsApp Group. Pertanyaan yang diajukan tentang dugaan adanya tiga Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba saat kunjungan kerja di Jakarta. Namun ketiga anggota itu bebas setelah ditebus Rp 150 juta per orang.

Tulisan WhatsApp terlapor ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat. Kemudian Ketua DPRD NTB melayangkan laporan pada Senin (17/10/2022).