Illustrasi foto.

Eranasional.com | Perusahaan pembiayaan resah lantaran mengaku mengalami banyak kasus pemerasan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) memanfaatkan konsumen yang bermasalah membayar angsuran.

Terlebih dengan si konsumen, ketika sudah terjadi transaksi unit, pastinya dari pihak leasing akan mengejar si konsumen yang ber atas namakan di leasing yang diajukannya, oknum ormas yang selalu berlindung dalam naungan LBH bentukan dari Ormas itu sendiri, otomatis dengan santai tidak memperdulikannya.

Cara kerja oknum ormas dimulai dari mengincar para konsumen yang tidak bisa menuntaskan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dengan pihak pembiayaan melaui sosial media ataupun dari perkenalan dari kerabat dekatnya.

Oknum ormas menawarkan solusi, yakni membeli kendaraan konsumen yang belum lunas. Proses ini mirip skema over kredit, namun kenyataannya ilegal karena transaksi seharusnya dilaporkan ke pemberi pembiayaan untuk pengurusan administrasi dokumen dari awal.

“Caranya mereka over kredit tetapi tidak resmi, hanya konsumen dan Ormas itu saja,” ‘terang salah satu korban Oknum Ormas di wilayah Bogor, kepada eranasional.com pada selasa (18/05).

Setelah kendaraan pindah tangan beberapa bulan, oknum ormas dikatakan tidak mau melanjutkan angsuran atau janji janji untuk membayarnya. Otomatis Pihak pembiayaan yang menyadari tunggakan menumpuk lantas mendatangi ke alamat rumahnya serta akan melakukan prosedur penarikan kendaraan. ‘Kesal R.

Masalahnya, oknum ormas tidak mau menyerahkan kendaraan,. Bahkan disebut insial (R), saya justru ditawarkan serta dijanjikan akan selesai urusannya dileasing asalkan siap mengeluarkan sejumlah uang untuk urusan itu. ‘Ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Uang kepengurusan itu bervariasi, jika motor berkisar 1,5juta dan Mobil sebesar 4-5 juta untuk satu buah surat Kuasa sekaligus nge back Up yang biasa disebut “Surat Pelsus” yang diterbitkan oleh Lembaga Hukum Ormas tersebut. ‘Ucap R, sambil menirukan perkataan Oknum Ormas tersebut.

Lanjutnya, setelah saya berfikir dan berdiskusi dengan keluarga karena kondisi Covid-19 juga apa-apa lagi susah cari uang, yasudah saya setuju kesepakatan atas biaya tersebut, yang terpenting bukti-bukti tertulis dan rekaman percakapan, foto-foto saat pertemuan semuanya saya ada pegang serta beberapa saksi saya ada juga, apabila ternyata berbalik dengan janjinya dia (oknum ormas) dan ada permasalahan dikemudian hari dengan leasing, saya akan siap untuk membongkar semuanya dan melaporkannya dikepolisian. ‘Pungkas R

Dilain tempat, team eranasional.com mencoba melakukan sedikit wawancara oleh salah Satu Pengurus Ormas di wilayah Bogor, jawa barat yang cukup besar namanya diseluruh provinsi indonesia bahkan anggota/massa  bisa mencapai ribuan jika dikumpulkan, Sebut saja S (inisial).

S mengatakan, memang untuk di Ormas kita mempunyai semua SOP yang sudah harus dijalankan ditiap anggota masing-masing wilayah. Dan Pimpinan Tinggi kami selalu menegaskan siapapun anggotanya yang terlibat masalah hukum di kepolisian RI, Saya tidak akan membela atau melindunginya, jika dia terbukti salah silahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak ada yang namanya kebal Hukum dinegara ini. ‘Tegas S selaku Kabid Humas Ormas terpandang di wilayah Bogor.

Mengenai kasus yang sering terjadi yaitu biasanya konsumen leasing yang sudah tidak mampu membayar datang ke kantor kami, S mengatakan memang benar kita menerima bantuan Hukum melalui LBH (lembaga bantuan hukum) yang kami punya.

“Tetapi itupun dengan catatan kita hanya mendampingi bantuan secara kuasa hukumnya ketika permasalahan itu naik kepersidangan, dan sesuai dengan aturan hukum yang ada” tidak membekengi yang salah menjadi benar, yang benar justru makin dirugikan. ‘Tandasnya.

(Fyan/red).