
JAKARTA, Eranasional.com – Anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) akan dimasukkan dalam dua pos anggaran yang berbeda. Keduanya, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, dan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sebagai informasi, pengadaan alat kesehatan (alkes) yang anggarannya akan dimasukkan dalam dua pos itu senilai Rp220,8 miliar.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria awalnya menganjurkan anggaran pengadaan alkes itu dimasukkan ke dalam APBD-P DKI 2023.
“Ini alat-alat yang anggarannya dicoret kan diperlukan. Saya anjurkan dimasukkan kembali di APBD-P, bisa enggak?” tanya Iman saat Komisi E menggelar rapat dengan agenda membahas hasil evaluasi APBD DKI 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Menjawab pertanyaan ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto menyebutkan, anggaran pengadaan alat kesehatan itu bisa dialokasikan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA).
Namun, Uus menyebutkan, bisa jadi tak semua RSUD di Jakarta memiliki SiLPA. “Secara prinsip, penggunaan anggaran fleksibel menggunakan SiLPA yang ada di BLUD. Silakan diproses sesuai ketentuan. Jadi enggak masuk di APBD 2023. Tapi tidak semua rumah sakit punya SiLPA, bagi yang punya nanti kami anjurkan digunakan untuk belanja alat-alat yang tidak diakomodasi,” jelas Uus.
Untuk diketahui, anggaran pengadaan alkes tidak bisa dicantumkan dalam APBD DKI 2023 berdasarkan evaluasi Kemendagri.
Dalam evaluasi itu, anggaran yang tak tercantum dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) atau Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak masuk APBD.
Anggaran pengadaan alkes tersebut tak tercantum dalam RKPD/KUA-PPAS. Karena itu, anggaran senilai Rp220,8 miliar itu dicoret dari APBD DKI 2023.
Tinggalkan Balasan