PALANGKARAYA, Eranasional.com – Perbaikan sistem pengendalian internal bagi suatu pemerintah daerah, diperlukan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dimana salah satunya bagi pelaksanaan belanja daerah.
Demikian hal tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kepatuhan atas Belanja Modal Infrastruktur Gedung dan Bangunan serta Jalan, Jaringan, dan Irigasi Tahun Anggaran 2022, di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), di Palangka Raya, Rabu (11/1/2023).
Adapun dalam acara tersebut Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menerima LHP dari BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, bersama sejumlah kabupaten lain di Kalteng yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Selatan.
Kembali dalam sambutannya pada kesempatan itu, Fairid menyampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyusun ‘Action Plan’ (Rencana Aksi).
Action plan itu disusun tidak lain dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan belanja daerah.
“Action plan ini disusun guna menindaklanjuti hasil rekomendasi yang disampaikan BPK,” ungkap Fairid.
Dalam sambutannya tidak lupa Wali Kota Fairid Naparin, mengucapkan terima kasih kepada tim BPK Provinsi Kalteng yang telah melakukan pemeriksaan kepatuhan.
serta telah membantu Pemerintah Kota Palangka Raya untuk introspeksi dan perbaikan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan belanja daerah.
“Kami mohon bimbingan dan arahan dari BPK RI Perwakilan Kalteng agar tindak lanjut dapat selesai tepat waktu, dan berdampak positif terhadap perbaikan sistem pengendalian internal pemerintah daerah,” harapnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalteng, M Ali Asyhar; sejumlah bupati se Kalteng maupun yang mewakili, pimpinan DPRD Kabupaten dan kota, serta jajaran terkait lainnya.
Tinggalkan Balasan