JAKARTA, Eranasional.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang membahas regulasi pengendalian lalu lintas jalan berbayar atay Electronic Road Pricing (ERP). Rencananya, pengendara sepeda motor juga akan dikenai tarif ERP saat melintas di ruas jalan berbayar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penambahan jumlah sepeda motor di Jakarta dan Jabodetabek cukup masif.

“Berdasarkan itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik. Dan, prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction pricing,” kata Syafrin, Selasa (17/1/2023).

Merujuk pada dokumen Dishub DKI Jakarta dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI, jumlah sepeda motor di Jakarta meningkat hingga 5,3 persen dalam kurun waktu 2018-2019.

Di dalam dokumen itu juga menyebutkan pelaksanaan ganjil genap tidak berlaku pada sepeda motor, sehingga menyebabkan 37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor, serta 17 persen lainnya beralih ke transportasi online. Sementara itu, hanya 27 persen warga yang beralih ke transportasi publik.

Menurut Syafrin, perlu ada program untuk mengendalikan jumlah sepeda motor di jalanan. Dia berharap hal itu bisa membuat masyarakat beralih ke transportasi umum.

“Bagaimana permasalahan transportasi yang saat ini kita hadapi bersama akibat kepemilikan kendaraan pribadi dan kemampuan daerah menambah panjang jalan yang sangat terbatas. Ini menjadi salah satu penyebab, dan karena itu kita harus melakukan upaya-upaya holistik terkait pemecahan permasalahan ini,” tuturnya.

“Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas secara elektronik menjadi penting,” sambung Syafrin.

Dia menyebut, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan membayar tarif layanan ERP, yaitu sepeda listrik kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain pelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Dia menegaskan, sepeda motor termasuk kendaraan yang dikenai tarif. “Di dalam usulan kami, kendaraan roda dua termasuk,” ungkapnya.

Nantinya, kendaraan yang melalui kawasna pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik atau perangkat elektronik tertentu lainnya.

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar (ERP) di 25 ruas jalan di Ibu Kota. Rencana tersebut tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Raperda itu sudah dikeluarkan sejak era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pada beleid Raperda tersebut dijelaskan, kebijakan sistem ERP akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Hal itu diatur dalam Pasal 10 beleid tersebut.

Pada pasal yang sama dijelaskan juga, Gubernur DKI dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan jalan berbayar.

Rencananya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang dijadikan lokasi ERP. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 9.

Berikut daftar jalan tersebut:

– Jalan Pintu Besar Selatan

– Jalan Gajah Mada

– Jalan Hayam Wuruk

– Jalan Majapahit

– Jalan Medan Merdeka Barat

– Jalan Moh. Husni Thamrin

– Jalan Jend. Sudirman

– Jalan Sisingamangaraja

– Jalan Panglima Polim

– Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)

– Jalan Suryopranoto

– Jalan Balikpapan

– Jalan Kyai Caringin

– Jalan Tomang Raya

– Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang – Jalan Gatot Subroto)

– Jalan Gatot Subroto

– Jalan M. T. Haryono

– Jalan D. I. Panjaitan

– Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

– Jalan Pramuka

– Jalan Salemba Raya

– Jalan Kramat Raya

– Jalan Pasar Senen

– Jalan Gunung Sahari

– Jalan H. R. Rasuna Said.