PEKALONGAN, Eranasional.com – Seorang pria berinisial DTL (38), warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan Kota karena tega menyetubuhi keponakannya sebanyak dua kali.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Sumaryono dan Kasi Humas Iptu Purno Utomo mengatakan, bahwa selama orang tuanya bekerja di luar negeri korban yang masih berusia 13 tahun itu dirawat oleh pamannya.
“Korban diancam oleh pelaku atau pamannya. Jika tidak mau melayani hasratnya, maka tidak akan dibiayai sekolahnya. Jadi, kurang lebih 2 kali korban disetubuhi oleh pelaku yakni sekitar bulan Juni dan Agustus 2022,” terang Kapolres saat konferensi pers di Halaman Mapolres, Senin (30/1/2023).
AKBP Wahyu Rohadi menambahkan, kejadian terbongkar pada bulan Januari 2023. Setelah ibu korban pulang dari Hongkong, sang ibu mendapati perubahan perilaku pada anaknya. Korban sering menyendiri dikamar.
“Kalau ditanya tidak mau menjawab. Kemudian pada bulan Januari 2023, korban mengaku kepada ibu dan saudaranya bahwa ia telah disetubuhi oleh pamannya sebanyak 2 kali. Lalu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke kami dan kami tindak lanjuti,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 81 Ayat (1), (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Kami mengimbau pada masyarakat agar tidak segan melaporkan segala tindak kekerasan seksual pada polisi,” pungkasnya. (em-aha)
Tinggalkan Balasan