Eranasional.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN, termasuk, memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga tanggal 4 Juni 2020.
“Karena PSBB kembali diperpanjang, maka masa WFH bagi ASN dan pegawai non-ASN di Kota Depok juga turut menyesuaikan. Berdasarkan berbagai pertimbangan, masa WFH hingga 4 Juni,” kata Walikota Depok, Mohammad Idris, Sabtu 30 Mei 2020.
Menurut Idris, perpanjangan masa WFH ini telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/287 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Idris kembali mengingatkan agar ASN yang bekerja dari rumah ini, harus benar-benar berada di kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online. Selain itu, ASN juga harus selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan. (red)
Tinggalkan Balasan