Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (Foto/ISTIMEWA)

BOGOR, Eranasional.com – Menteri PPPA atau Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menegaskan, hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan adalah manusiawi. Menurut Menteri Bintang, perbuatan para pelaku pemerkosaan sudah tidak manusiawi.

Demikian dikatakan Bintang kepada wartawan dalam acara media gathering Kementerian KPPPA di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023).

Mulanya, Menteri Bintang mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Roby Hitipeuw atas kasus pemerkosaan.

Robby Hitipeuw merupakan warga kecamatan Baguala, Ambon, Maluku yang tega memerkosa lima orang anak dan dua cucu kandungnya.

“Kami mengapresiasi, karena ketika diberi hukuman yang seimbang, kami ingat sekali kasus Ambon ketika kasus ini mencuat Juni 2022 kita sudah sampaikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku,” ujar Bintang.

Ia menuturkan perbuatan pelaku tidak manusiawi mengingat korbannya banyak. Apalagi, para korban merupakan anak dan cucu kandung pelaku sendiri.

Untuk itu Bintang menegaskan kembali bahwa hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan merupakan hukuman yang manusiawi.

“Bagaimana dalam satu rumah menyetubuhi lima anaknya. Kemudian juga mencabuli cucunya, kan tidak manusiawi. Kalau hukuman seumur hidup ini kalau ada yang mengatakan tidak manusiawi bagi saya itu sangat manusiawi. Kalau kita melihat apa yang mereka lakukan sama dengan hukuman mati yang kasus di Jawa barat,” ujarnya.

Menurut Bintang, hukuman berat terhadap pelaku kekerasan seksual diperlukan untuk menimbulkan efek jera. Hal itu sama seperti hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, seorang guru yang memerkosa 13 santriwati di Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Sementara itu terkait pendampingan terhadap korban, Bintang menuturkan hingga saat ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Dinas Sosial setempat melakukan pendampingan psikososial terhadap korban. **