Eranasional.com – Kepolisian Resor Metro Depok kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak, Sabtu 30 Mei 2020.
Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda menyampaikan dengan dibukanya layanan perpanjangan SIM ini maka batas toleransi bagi pengguna kendaraan yang diberikan selama 2-3 bulan terakhir ini sudah habis.
Sebelumnya masyarakat memang mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM lantaran adanya pandemi Covid-19.
”Per Sabtu 30 Mei 2020, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro Depok juga membuka layanan pembuatan SIM baru,” kata Erwin Aras kepada wartawan, Minggu 31 Mei 2020.
Satpas tidak memberlakukan sistem kuota sehingga pelayanan terus dibuka. “Selama ini tidak ada kuota, selama masih ada antrean kita layani, jam tidak kita batasi sambil menunggu SIM selesai,” kata Kompol Erwin Aras Genda.
Menurutnya, berdasarkan pantauan di hari pertama pembukaan SIM, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Sebanyak 200 warga mengantre untuk memperpanjang SIM mereka. ”Tentu kita tetap menyesusaikan dengan sistem protokol kesehatan Covid-19,” kata dia.
Jarak batas wajib diterapkan karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Dengan begitu, pihaknya memberlakukan sistem buka tutup, dalam arti bila antrean sudah penuh maka layanan akan ditutup dan dibuka kembali bila sudah selesai.
Sementara itu untuk melayani perpanjangan SIM ini sudah ada sekira 50 personel yang dikerahkan, termasuk bantuan dari Provos.
“Protap tetap kita laksanakan, sedikit ada kebijakan karena situasi saat ini dialami masyarakat. Gerai mal juga akan dibuka untuk memecah konsentrasi masyarakat,” kata dia. (red)
Tinggalkan Balasan