Eranasional.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui permohonan pemerintah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional hingga 2 Juli 2020 mendatang.
“PSBB secara proporsional akan diterapkan di wilayah Bodebek sampai 2 Juli 2020 mendatang. Ini untuk mempercepat penanganan covid-19,” kata Ridwan Kamil melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat 5 Juni 2020.
Menurut Ridwan Kamil, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan Penerapan PSBB Proposional.
Aturan itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Sebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok selesai 4 Juni 2020 lalu dan belum menerapkan New Normal secara utuh.
Namun, Pemerintah Kota Depok menerapkan PSBB Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) tingkat RW atau Penerapan PSBB Proposional.
“Kota Depok masih masuk kategori 3 atau zona kuning, sehingga belum bisa menerapkan New Normal secara utuh, ” kata Walikota Depok Mohammad Idris melalui keterangan tertulis.
Idris mengatakan, selama PSBB PSKS beberapa aktifitas publik sudah diperbolehkan. Salah satunya ibadah berjamaah di masjid dengan protokol-protokol kesehatan yang telah dipersiapkan.
“Seluruh masjid sudah diperbolehkan melaksanakan shalat subuh dan shalat Jumat berjamaah mulai Jumat 5 Juni hingga evaluasi 14 hari kedepan. Karena Kamis 04 Juni pukul 24:00 WIB, PSBB inkubasi ke empat sudah berakhir, ” kata Idris. (red)
Tinggalkan Balasan