Muhammad Alamsyah (kedua dari kiri), guru agama di SD Duren Sawit, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak didiknya.

Saat ini oknum guru agama tersebut sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan adalah guru, maka hukumannya ditambah satu per tiga,” jelas Fanani.

Tersangka Dinonaktifkan

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan ini. Disdik DKI Jakarta langsung menonaktifkan oknum guru tersebut, Muhammad Alamsyah, demi mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

“Guru itu sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan sementara,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Jumat (10/2/2023).

Nahdiana menegaskan, jajarannya akan menjatuhkan sanksi jika oknum guru tersebut terbukti mencabuli siswinya. Menurut dia, Disdik DKI Jakarta bisa mencopot Alamsyah jika guru tersebut terbukti bersalah.

“Sanksinya nanti sesuai dengan peraturan. Kami akan lihat prosesnya dulu,” ucap Nahdiana.

“Kalau memang itu harus dilakukan, dan itu memang sesuai dengan yang sudah terbukti dalam penyelidikan, ya akan kami cabut,” sambungnya.

Evaluasi Guru Honor

Berkaca dengan peristiwa ini, Nahdiana menyatakan akan memperketat proses evaluasi tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI). Evaluasi tenaga KKI sejatinya dilakukan per tahun.

“Kalau yang namanya KKI, setiap tahun itu pasti ada evaluasi, dievaluasi untuk direkrut kembali. KKI itu bukan terusan, dievaluasi setiap tahun,” terangnya. “Jadi, ini menjadi perhatian kami untuk lebih ketat lagi dalam proses evaluasi tenaga KKI,” ujarnya.