PALEMBANG, Eranasional.com – Bayi 8 bulan yang jarinya tergunting oleh perawat RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) mengalami cacat permanen. Keluarganya memilih untuk berdamai dengan pihak perawat RSMP, dan menerima uang sebesar Rp250 juta.
Uang sebesar itu diterima keluarga bayi dari perawat berinisial D dan pihak RSMP.
“Memang benar, kita sudah mediasi bersama perawat tersebut dan pihak rumah sakit,” kata kuasa hukum keluarga korban, Titis Rachmawati, Sabtu (11/2/2023).
Titis menceritakan, berdasarkan mediasi yang dilakukan pada Jumat (10/2) sore, ditemukan kesepakatan bersama antara pihak keluarga bayi dan RSMP, untuk menganggap kejadian ini sebagai musibah bersama, dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Meski begitu, pihak RSMP juga berjanji memberikan pengobatan sang bayi hingga korban benar-benar sembuh.
Mengenai kesepakatan perdamaian kedua belah pihak ini, Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengaku sudah mengetahuinya. Dia menyebut pihaknya sedang mempersiapkan proses restorative justice atas laporan yang sebelumnya dibuat oleh ayah korban, Suparman.
“Terkait adanya informasi perdamaian antara pihak Pelapor dan Terlapor itu, kita ikut bersyukur. Kita akan membantu dan saat ini sedang mempersiapkan proses restorative justice atas laporan yang sebelumnya dibuat Pelapor,” kata Ngajib.
Tinggalkan Balasan