JAKARTA, Eranasional.com – Seorang remaja berusia 16 tahun nekat menusuk polisi. Pemicunya, remaja itu tidak terima ayahnya yang merupakan bandar narkoba ditangkap polisi.
Remaja itu berinisial R. Dan, polisi yang ditusuknya adalah AKP Pesta Hasiholan Siahaan. Dari hasil tes urine, R dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Sudah kita lakukan tes urine kepada R, hasilnya dia positif benzoate. Dia mengonsumsi narkoba setelah menusuk anggota kami,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman saat dihubungi, Kamis (15/2/2023).
R ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dia ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya selama dua hari.
“Kejadiannya tanggal 9 Februari 2023. Pelaku langsung kami kejar, dan tanggal 11 Februari berhasil ditangkap di Cilincing, bersembunyi di rumah temannya,” jelas Febri.
Febri menceritakan, pada saat menyaksikan ayahnya ditangkap polisi, R berlari ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis samurai. Begitu keluar kembali, dia menusukkan pisau ke AKP Pesta Hasiholan.
“Waktu ayahnya ditangkap, ABG ini sempat masuk ke dalam rumahnya ambil senjata tajam. Mungkin emosi, dia mengejar polisi dan menusukkan ke anggota kami,” ujar Febri.
Ayah Pelaku Bandar Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan pelaku penusukan adalah anak dari bandar narkoba di Tanah Merah Koja, Jakarta Utara.
“Motif pelaku R menusuk AKP Pesta Hasiholan karena tidak terima polisi menangkap ayahnya yang merupakan banda narkoba di Koja,” jelas Gidion.
Gidion memastikan pelaku R akan dikenai pasal percobaan pembunuhan dan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka R terancam Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Gidion memastikan, meski pihaknya menerapkan pasal terhadap pelaku, tapi tetap mengedepankan sistem peradilan anak.
“Kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak. Jadi, kita akan memperlakukan pelaku di hadapan hukum sesuai aturan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan