Ilustrasi (Foto: SHUTTERSTOCK)

Setelah diselidiki, ternyata pencemaran udara itu disebagkan aktivitas dermaga bongkar muat batu bara PT KCN. Jarak antara dermaga dan tempat warga, termasuk SDN 05 Marunda, relatif berdekatan.

Pada 17 Juni 2022, izin PT KCN dicabut oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta gara-gara pencemaran itu. PT KCN dinilai tidak menjalani sanksi administratif yang telah dikenakan sebelumnya. KCN diperintahkan menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat batu bara.

Oktober 2022, warga Rusun Marunda batuk-batuk akibat pencemaran batu bara. “Pada tanggal 21 Oktober telah terjadi kembali pencemaran debu batu bara di wilayah Rusunawa Marunda dan sekitarnya,” kata pengurus Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM), Cecep Supriadi, saat itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan udara Marunda tidak bisa bersih dari cemaran abu batu bara. Menurutnya, kawasan Marunda dikepung industri yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakarnya.

“Kami Dinas Lingkungan Hidup sedang meletakkan SPKU, stasiun pemantau kualitas udara di Marunda, sehingga kita memantau industri di sana yang masih menggunakan batu bara. Tapi memang, karena kawasan industri, tidak mungkin bersih 100 persen dari batu bara,” kata Asep, 9 Desember 2022.

Sampai kini, udara di lingkungan Rusunawa Marunda tidak bersih. Penderitaan penghuni Marunda semakin lengkap akibat sulitnya mendapatkan air bersih.

Ketua RT 10 di Rusunawan Marunda, Abidin, mengatakan ada 100 keluarga di RT yang dipimpinnya mengalami kesulitan air selama dua pekan lebih, sehingga kegiatan mandi, cuci baju, hingga cuci piring menjadi sulit dilakukan.