Desain penampakan Pasar Banjarsari Kota Pekalongan yang rencananya akan dibangun tahun 2023 ini.

PEKALONGAN, Eranasional.com – Usai terbakar pada tahun 2018, para pedagang Pasar Banjarsari menempati kios darurat di Jalan Patiunus dengan berbagai macam permasalahan yang mereka hadapi.

Kini, kabar baik terkait tindak lanjut pembangunan Pasar Banjarsari Kota Pekalongan menemui titik terang. Pasalnya, anggaran Rp 163 miliar telah disetujui Kementerian PUPR untuk membangun kembali Pasar Banjarsari.

“Pembahasan terakhir antara Pemkot Pekalongan dengan Kementerian PUPR pada 16-18 Februari 2023 kemarin, telah disetujui anggaran pembangunan Pasar Banjarsari sebesar Rp 163 miliar,” terang Budiyanto, Kepala Dindagkop UKM Kota Pekalongan, Selasa (22/2/2023).

“Kemudian setelah ada hasil pemenang lelang, maka pekerjaan fisik pembangunan Pasar Banjarsari akan segera dimulai,” lanjutnya.

Budiyanto menyebutkan, Pasar Banjarsari ini akan dibangun secara multiyears berkonsep bangunan pasar tradisional dengan tiga lantai. Dimana, di lantai 1 diperuntukkan untuk kios pedagang sayuran, lantai 2 untuk pedagang konveksi dan lantai 3 untuk pujasera serta perkantoran.

“Bangunan ini terdiri dari 790 unit kios, 2.255 unit los, dan 128 unit toko dengan jumlah pedagang yang ditampung sekitar 3170 pedagang. Sementara, untuk luas bangunan di dalam pasar terdiri dari toko 3 m x4 m

Kios 2 m x 2,75 m dan los 1,25 m × 2 m. Untuk para pedagang sudah kami lakukan pendataan dan InshaAllah bisa tertampung semua,” paparnya.

Syafa’ah (60), salah satu pedagang pakaian eks Pasar Banjarsari yang sementara ini menempati pasar darurat Patiunus menyambut baik rencana tersebut.

“Tentu kami mewakili para pedagang sangat senang sekali. Karena selama 5 tahun kami menempati kios darurat ini, kondisinya saat hujan sering banjir dan aksesnya pun becek. Untuk meletakkan barang-barang dagangan juga sangat sulit karena terbatas tempatnya,” tutur Syafa’ah.

Ia menambahkan, bahwa para pedagang eks Pasar Banjarsari juga sudah dilakukan pendataan oleh pihak Dindagkop-UKM, dimana sesuai ketentuannya satu kios harus atas nama satu pemilik nama kios. Jika memiliki lebih satu kios, maka harus diatasnamakan anak/suami/ahli warisnya.

“Pendataan sudah dilakukan oleh Dindagkop-UKM. Namun, ketentuannya saat ini satu toko harus satu atas nama pemiliknya. Jadi, kalau saya memiliki 3 toko, maka harus diatasnamakan saya, suami, dan anak saya. Tetapi tidak menjadi masalah bagi saya,” imbuhnya.

Ia berharap, pembangunan kembali Pasar Banjarsari ini bisa segera terealisasi dengan zona yang bagus dan dipenuhi hak-hak pedagang dengan baik. Ia mengaku, sebelum terjadi kebakaran, Syafa’ah memiliki 3 kios di Pasar Banjarsari yang berada di lantai 1 kompleks paling depan.