PALANGKA RAYA, Eranasional.com – Menurut Sri, sistem merit ini sudah sesuai dan menjadi amanah yang tertuang dalam Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil yang menjadi acuan di dalam pengelolaan manajemen ASN. Selain itu, sistem merit ini menjadi prioritas Nasional di dalam RPJMN sampai 2024.
“Mudah-mudahan hari ini menjadi awal teman- teman di Provinsi Kalimantan Tengah dengan seluruh kabupaten/kota untuk bersama-sama menerapkan sistem merit secara konsisten,” kata Sri Hadiati pada pembukaan kegiatan Audiensi dan Penandatanganan Komitmen Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah Daerah yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (8/3/2023).
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU ASN Pasal 51 bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasar sistem merit.
“Jadi ada PR bagi kami KASN untuk menilai dan melakukan pengawasan terhadap sistem merit di Instansi pusat dan daerah. Targetnya di 2024 Kementerian harus 100 persen sudah menerapkan sistem merit dengan kriteria baik. Jadi ada empat kriteria di antaranya, sangat baik, baik, kurang dan buruk,” ungkapnya.
“Sementara untuk provinsi kita targetkan 85 persen, kemudian kabupaten/kota dari sekitar 500 lebih, 30 persen atau sekitar 170 kabupaten/kota harus bernilai baik ke atas untuk kriteria sistem meritnya,” pungkasnya.
Kegiatan Audiensi dan Penandatanganan Komitmen Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah Daerah dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Suhaemi.
Audiensi dihadiri Asisten KASN Pengawas Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Iwan Agusetiawan Fuad serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait. Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng. Hadir secara virtual Kasatgas Direktorat III Koordinasi dan Supervisi KPK RI Irawati.
Tinggalkan Balasan