Penandatanganan deklarasi netralitas dari kiri ke kanan oleh Wakapolres, PJ Sekda dan Koramil disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan. Foto : AbdulHakim

PEKALONGAN, Eranasional.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan terus mengingatkan para Aparatur Sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.

Tidak hanya kepada ASN, netralitas anggota TNI dan Polri dalam pesta demokrasi 2024 mendatang pun tak luput dari perhatian.

Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan sosialisasi kepada ASN, TNI, dan Polri terkait larangan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial (medsos) peserta pemilu. Bila melanggar, sanksi berat akan diterima.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto menekankan pentingnya upaya pemahaman akan netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dalam pelaksanaan politik praktis, utamanya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang.

Asas netralisasi seorang ASN, TNI dan Polri harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Hal ini ia sampaikan saat kegiatan Rapat Koordinasi Mewujudkan Netralitas ASN pada Pemilu Tahun 2024.

“Pasalnya, ASN yang memiliki hak pilih, tidak seperti TNI dan Polri, lebih riskan dalam berbagai kemungkinan akan kecondongan pada pelaksanaan Pemilu nantinya,” ucapnya di Hotel The Sidji Kota Pekalongan, Rabu (8/3/2023).

Selain melakukan langkah pencegahan, Sugiharto mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sanksinya bukan hanya teguran, tapi dicopot dari jabatannya. Sanksi ini besar sekali, baik dari sisi jabatan, ekonomi, maupun sosial. Jadi untuk ASN, TNI, dan Polri harus tetap menjaga netralitasnya, termasuk di media sosial,” tegasnya.

Ditambahkan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi, Bambang Sukoco menjelaskan bahwa,  kegiatan rakor netralitas ini merupakan upaya Bawaslu Kota Pekalongan dalam rangka menyosialisasikan pentingnya netralitas ASN untuk menyongsong pemilu 2024.

Mengingat, bentuk pelanggaran netralitas ASN di Kota Pekalongan pada pemilu-pemilu sebelumnya menyumbang jumlah tertinggi, sehingga perlu diupayakan agar di kontestasi pemilu 2024 ASN bersikap tidak memihak.

Menggunakan fasilitas negara dan kebijakan-kebijakan yang diambil juga tidak berdasarkan dana APBD untuk kegiatan partai politik maupun pencalonan anggota DPD, DPRD, DPR Provinsi dan DPR RI.

“Jangan sampai ASN ini memihak, mereka harus netral karena sebagai pelayan masyarakat. Disamping itu,  termasuk tenaga ASN P3K dan tenaga kontrak seharusnya Pemerintah Daerah juga menekankan agar mereka juga ikut netral dan tidak terlibat kegiatan-kegiatan politik,” terangnya.

Ia menegaskan, netralitas juga harus dilakukan TNI dan Polri. Sebab, di Bawaslu juga ada penanganan perundang- undangan lainnya ketika ada pelanggaran TNI dan Polri, Bawaslu memberikan rekomendasi sesuai Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Dimana, ketika ada laporan kemudian yang tidak bersinggungan dengan pidana pemilu, maka akan langsung rekomendasikan kepada atasannya atau pihak terkait yakni seorang ASN ke KASN, sementara TNI dan Polri ke pimpinannya langsung.

“Saat ini kami berupaya mengutamakan pencegahan agar tidak ada pelanggaran pemilu. Sejauh ini, pelanggaran terkait administrasi ada, tetapi kalau pelanggaran netralitas dan pidana belum ditemukan,” imbuhnya.

Pj Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini berharap bahwa, seorang ASN harus konsekuen dengan aturan yang ada, dimana ASN harus bersikap netral baik dalam pemilu maupun pilkada.

Pasalnya, aturannya sudah jelas, sanksinya juga sudah diatur, hukum disiplin saja tidak ada yang ringan, minimal hukuman disiplin sedang sampai berat.

“Jangan main main dengan aturan yang ada, harus ditaati dan diikuti. Sebab, bagaimanapun ASN masa bekerjanya lebih lama dibandingkan masa kerja legislatif atau kepala daerah yang dibatasi waktu 5 tahun,” katanya.

Ia berharap, ASN bisa bekerja sampai pensiun dan saat pensiun pun masih aman, tidak dipermasalahkan terkait pekerjaannya di waktu masih aktif. (em-aha)