Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti tindak pidana pencurian. (Foto: Eranasional.com/Abdul Hakim)

PEKALONGAN, Eranasional.com – Belum genap 1 tahun, F (32), pria asal Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang baru bebas dari Lapas Slawi sepuluh bulan lalu kembali berulah dengan kasus yang sama, yakni pencurian kendaran bermotor (curanmor).

“Saudara F kami amankan karena terbukti mencuri 1 unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi G-4935-YH milik MSM (22), warga Kelurahan Jenggot,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (9/3/2023).

Kapolres mengungkapkan bahwa, tersangka melakukan aksinya pada Jumat (24/2/2023) lalu. Sekitar pukul  11.30 Wib, korban hendak pergi untuk sholat jumat. Akan tetapi, korban tidak menemukan sepeda motornya.  Lalu korban bertanya kepada saudaranya, tapi saudaranya tidak tahu.

Kemudian korban mencari disekitar rumah, namun masih tidak menjumpainya sehingga korban berkesimpulan bahwa sepeda motornya telah hilang. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.

“Senin (27/2/2023) pukul 20.00 Wib, 2 teman korban yaitu T (59) dan S (47) menjumpai motor korban  dipakai oleh pelaku di sebuah warung daerah Jenggot. Mereka berdua sangat hafal dengan motor yang dipakai pelaku, lalu melaporkannya ke petugas jaga di Pos Exit Tol Setono,” terangnya.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung bergegas mendatangi warung itu. Setelah dicek, pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan motor dan mengakui bahwa motor tersebut hasil curian.

“Pelaku kita amankan berikut barang bukti. Pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah kota pekalongan sebanyak 2 kali, diantaranya di daerah Jenggot,” katanya didampingi Kasatreskrim, AKP Sumaryono dan Kasi Humas, Iptu Purno Utomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara F, dihadapan awak media mengaku pernah dipenjara selama 7,5 tahun di Lapas Slawi, Tegal karena kasus pencurian motor.

“Baru 10 bulan yang lalu saya keluar (dari penjara). Terus saya balik ke Pekalongan, tapi masih nganggur sampai saat ini,” katanya. (em-aha)