DENPASAR, Eranasional.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan ada dua warga negara asing (WNA) memiliki KTP Indonesia, Zghaib Bin Nizar asal Suriah dan Rodion Krynin asal Ukraina. Keduanya bisa mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.
Diketahui, keduanya bisa mendapatkan kartu identitas itu setelah membayar Rp15-31 juta kepada seorang oknum agen yang saat ini sedang diburu oleh Polda Bali.
“Untuk yang Suriah biayanya kurang lebih Rp15 Juta, sedangkan WNA Ukraina bayarnya Rp31 juta. Kita lagi penyelidikan terkait itu,” kata Kombes Satake.
“Kita sudah memeriksa salah satu staf Imigrasi, kepala desa, camat dan Dukcapil-nya. Sedang dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, karena ada agen membuat KTP ilegal tersebut. Kedua WNA itu sudah ditahan oleh pihak Imigrasi Bali,” sambungnya.
Diketahui, dalam KTP yang dipegangnya, Zghaib Bin Nizar WNA asal Suriah berganti nama menjadi Agung Nizar Santoso. Sedangkan, Rodion Krynin WNAÂ Ukraina berganti nama menjadi Alexander Nur Rudi.
“Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan, Denpasar, dan WNA Ukraina di daerah Legian, Kuta. Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi. Untuk kasusnya sendiri sedang didalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP,” ucap Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu, pada Kamis (9/3).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Putu Anom Agustina menuturkan, telah mengajukan pemblokiran kepada pusat untuk dua KTP WNA Ukraina dan Suriah tersebut.
“Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat,” pungkas Putu Anom.
Tinggalkan Balasan