PALANGKA RAYA, Eranasional.com – Segera miliki label halal karena dapat mendatangkan profit yang menguntungkan bagi pengusaha atau pelaku usaha kecil, dalam membuka peluang pemasaran dengan jangkauan ekspor.
Demikian dorongan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kepada para pengusaha maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terkait pentingnya kepemilikan label halal, Selasa (14/3/2023) di Palangka Raya.
“Peluang menuju pasar global atau ekspor sangat terbuka bagi dunia usaha, termasuk pelaku UMKM apabila sudah mengantongi label halal ini,” tambahnya.
Maka itu imbuh Fairid, ia menyarankan agar semua pelaku usaha, termasuk UMKM untuk segera memiliki label halal, karena secara tidak langsung dapat meningkatkan profit yang menguntungkan.
Disampaikan, untuk mendapatkan fasilitas sertifikat halal tersebut para pelaku UMKM bisa mendaftarkan melalui pendamping produk halal (PPH), yang sudah ditunjuk oleh lembaga.
Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat halal yakni usahanya minimal sudah berjalan satu tahun, memiliki nomor izin berusaha (NIB) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp2 Miliar.
“Saya mengajak para pelaku usaha, terutama UMKM untuk mengurus sertifikat halal gratis dari pemerintah, melalui Kementerian Agama,” ajak orang nomor satu di Kota Palangka Raya ini. **
Tinggalkan Balasan