PALANGKA RAYA, Eranasional.com – Kepemilikan label atau sertifikat halal akan sangat membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya untuk naik kelas. Begitu disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat dikonfirmasi terkait fungsi strategis label atau sertifikat halal bagi UMKM, Selasa (14/3/2023) di Palangka Raya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Cantik (julukkan Palangka Raya) ini menjelaskan, keterangan halal atau tidak menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli suatu produk yang dihasilkan suatu UMKM maupun IKM.
UMKM yang mengantongi sertifikat halal, tentu akan menjawab keraguan calon konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam membeli sebuah produk.
Sertifikasi halal ini tentu memberi manfaat baik untuk pelaku usaha. Uruslah sertifikat halal melalui pendamping produk halal (PPH) yang sudah ditunjuk oleh lembaga.
“Kalau sudah punya label halal pemasaran produk akan mudah dan konsumen percaya serta UMKM menjadi naik kelas,” tambah Fairid.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka mendukung kepastian status halal dari produk yang beredar di Indonesia, pemerintah menerbitkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Undang-undang ini menyebutkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Sertifikasi halal akan dimulai dengan tiga kelompok produk.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. **
Tinggalkan Balasan