PALANGKA RAYA, Eranasional.com – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu meminta agar para pelaku UMKM memiliki sertifikat halal dalam produknya. Menurut Hera, jika pelaku usaha sudah memiliki sertifikat halal dalam produknya, akan meningkatkan daya saing dan memperluas pangsa pasarnya. Hal ini akan berdampak pada peningkatan ekonomi para pelaku usaha itu sendiri.
Selain itu, Hera juga menyebutkan bahwasanya kewajiban para pelaku UMKM untuk mengantongi sertifikat halal ini memang merupakan program dari Pemerintah Pusat.
“Oleh sebab itu, kepada pelaku usaha yang belum mempunyai sertifikat hal ini agar secepatnya mengurus ke instansi terkait,” ujar Hera, Kamis (16/3/2023).
Dijelaskannya bahwa jika pelaku usaha itu sudah memiliki sertifikat halal pada produknya, konsumen tidak akan ragu untuk membeli produk yang dipasarkan.
Sebaliknya, jika tidak memiliki sertifikat halal, maka pangsa pasarnya akan sulit berkembang karena kurangnya kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan tersebut.
“Jadi saya minta kepada para pelaku usaha di Kota Palangka Raya agar bersama menyukseskan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini, karena tahun 2023 ini kita targetkan UMKM di Kota Palangka Raya semua sudah mengantongi sertifikat halal,” tutup Hera. **
Tinggalkan Balasan