YOGYAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap HP (24), warga Temanggung, Jawa Tengah. Dia diduga menjadi pelaku tunggal pembunuhan disertai mutilasi seorang perempuan berinisial A (34), di sebuah wisma di Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra mengatakan kejadian pembunuhan tersebut pada Sabtu (18/3/2023) sore.
Tersangka, kata Nuredy, mencari cara untuk melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan berkedok mengencani korban seperti sebelumnya. Adapun alasan tersangka melakukan mutilasi tak lain untuk menyembunyikan jejak pembunuhannya.
“Alasan utama pelaku melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban karena tersangka terlilit utang pinjaman online dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta,” kata Nuredy.
Saat ditemukan di kamar mandi wisma, korban A sudah dimutilasi menjadi tiga bagian besar dan 62 potongan kecil-kecil.
“Niat tersangka awalnya membuang bagian tubuh korban yang sudah dipotong-potong itu ke septic tank atau toilet, dan tulang-tulangnya akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan,” ungkap Nuredy.
Namun, karena pekerjaan mutilasi itu membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran.
“Di tengah proses mutilasi itu tersangka sempat makan dan minum di warung sekitar wisma itu, di warung itulah tersangka berubah pikiran untuk menghentikan proses mutilasi, lalu kembali ke wisma mengambil barang pribadinya dan melarikan diri,” kata dia.
Dari pembunuhan itu, tersangka mengambil sepeda motor matic Honda Scoopy dan handphone korban serta uang tunai korban Rp300.000. “Sepeda motor korban belum sempat dijual, yang sudah terjual 1 buah handphone seharga Rp600.000,” ujar Nuredy
Kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk mengecek kejiwaan pelaku. Namun, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Pembunuhan berencana merupakan usaha untuk membunuh seseorang dengan sengaja dan direncanakan untuk menyebabkan kematian. Dalam Pasal 340 KUHP, ditegaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan direncanakan membunuh orang lain akan dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau waktu tertentu maksimal 20 tahun.
Hukuman mati dikenakan sebagai opsi sanksi terakhir dengan tujuan memberikan efek jera dan menjaga stabilitas normatif. Unsur-unsur pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP meliputi perbuatan yang disengaja dan direncanakan, menyebabkan kematian seseorang, dan adanya hubungan kausal antara tindakan tersebut dan kematian orang tersebut.
Dalam ilmu hukum pidana, menurut Memorie van Toelichting atau MVT kesengajaan dibedakan dalam tiga bentuk yaitu kesengajaan sebagai tujuan, kesengajaan sebagai kepastian, dan kesengajaan sebagai kemungkinan.
Kesengajaan sebagai tujuan adalah jika pelaku benar-benar bermaksud untuk mencapai akibat yang menjadi dasar ancaman hukum pidana. Kesengajaan sebagai kepastian adalah jika pelaku tahu bahwa akibat pasti akan terjadi dari perbuatan tersebut. Sedangkan kesengajaan sebagai kemungkinan adalah jika pelaku hanya memikirkan bahwa akibat mungkin saja terjadi dari perbuatan tersebut.
Menurut sebuah jurnal dari Universitas Udayana yang ditulis oleh Ni Ketut Sri Kharisma Agustini dan Ni Putu Purwanti, unsur-unsur tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban meliputi: adanya perbuatan yang menyebabkan kematian seseorang, adanya kesengajaan yang bertujuan untuk membunuh, dan adanya niat untuk membunuh setelah dilakukan tindakan merampas nyawa.
Menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,” berencana atau perencanaan merupakan terjemahan dari kata asing “met voorbedachte rade.” Ini berarti bahwa pelaku memiliki waktu untuk memikirkan dengan tenang bagaimana cara terbaik untuk melakukan pembunuhan.
Tinggalkan Balasan