Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Pemprov DKI Jakarta menerbitkan ketentuan jam operasional hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah/2023. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi.

Ketentuan jam operasional tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023.

Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Jam Operasional

Surat edaran tersebut memuat ketentuan jam operasional sejumlah tempat hiburan malam serta usaha pariwisata lainnya.

Berikut jam operasional yang diberlakulan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023:

1. Klub malam mulai jam 20.30 sampai dengan 24.00 WIB

2. Diskotek mulai jam 20.30 sampai dengan 24.00 WIB

3. Mandi uap (sauna) jam 11.00 sampai dengan 23.00 WIB

4. Rumah pijat jam 11.00 sampai dengan 23.00 WIB

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa jam 11.00 sampai dengan 24.00 WIB

6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri jam 11.00 sampai dengan 24.00 WIB

7. Karaoke keluarga jam 14.00 sampai dengan 24.00 WIB

8. Karaoke eksekutif jam 20.30 sampai dengan 24.00 WIB.

9. Usaha rumah biliar/bola sodok jam 11.00 sampai dengan 24.00 WIB.

Dalam SE, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB. Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti. Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.