Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Marsudi mendapat pengaduan dari Apartemen Taman Rasuna terkait perilaku buruk dari eks Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) era Anies Baswedan. (Foto: Instagram/Prasetyo Edi Marsudi)

JAKARTA, Eranasional.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku menerima aduan dari warga Apartemen Taman Rasuna terkait perilaku buruk dari Eks Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) era Anies Baswedan berinisi NFY.

Aduan yang diterimanya yaitu bahwa NFY telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna dengan menggunakan uang iuran warga untuk kepentingan pribadinya.

“Dia (NFY) katanya memakai uang masyarakat Apartemen Taman Rasuna Said. Mereka berkeluh kesah melaporkan ke kami,” kata politisi PDIP kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Tak hanya itu, selama menjadi anggota TGUPP, NFY diduga turut campur tangan dalam terbitnya Pergub Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Terbitnya Pergub itu diduga sebagai upaya untuk memuluskan jalan NFY menjadi Ketua P3SRS Apartemen Rasuna Said. Terkait hal itu, Prasetyo menilai bahwa ada perubahan Pergub itu memang telah menimbulkan kekisruhan.

“Karena kita ada beberapa Pergub, Nomor 132, 133, dan 70 itu juga buat satu kekisruhan. Terlalu banyak aturan akhirnya njelimet, akhirnya kasihan yang punya warga di Taman Rasuna,” ujarnya.

Dalam audiensi ini, Prasetyo turut memanggil Kepala Seksi Pembinaan Penghunian Dinas Perumahan DKI Ledy Natalia guna mencari titik terang soal permasalahan antara warga apartemen Taman Rasuna Said dengan NFY.

“Nah tadi saya bilang Bu Ledy, harus dikeluarkan saja supaya dihapus supaya lebih mudah kan supaya memudahkan masyarakat mengingat aturan,” ucap Prasetyo.

Sementara itu, anggota tim service charge Taman Rasuna, Firdan Hasli menyebut bahwa uang yang sempat digunakan oleh NFY yaitu untuk pembayaran pajak dan asuransi pribadi.

“Jumlahnya tidak banyak tapi urusan pajak sekitar Rp16 juta, terus uang THR, uang asuransi pribadi swasta, dan itu bermasalah karena tidak ada di Rencana Kerja Anggaran Tahunan yang disepakati melalui rapat umum,” tutur Prasetyo.