Selebgram kembar asal Bukittingi, Sumatera Barat, ditangkap polisi usai mempromosikan judi online. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Dua Selebgram kembar di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Ria Shinta Lukman (24) dan Mega Shinta Lukman (24) resmi ditangkap polisi karena mengendorse dan mempromosikan situs judi online.

Selain mendapat uang langsung dari praktik endorsement, keduanya juga mendapat keuntungan dari klik website judi yang disebarkan mereka.

Hal itu dibenarkan, Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, mengatakan pihaknya mengamankan selebgram kembar asal Bukittinggi karena menerima endorse situs judi online.

“Mereka diamankan di indekos-nya di Kota Bukittinggi,” kata Dwi, di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023)

Ria merupakan pemilik akun Instagram @yayashnt sedangkan Mega mempunyaiI Instagram @megashntaa.

Dwi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kemudian dikembangkan dan mengarah ke dua perempuan tersebut.

“Instagram yang bersangkutan memuat dugaan mempromosikan situs judi online. Dari situlah anggota Subdit V Siber melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka,” ungkapnya.

Situs yang dipromosikan para tersangka adalah robogacor.click/yayashnt/ dan robogacor.click/megashnta/. Situs ini dipanjangkan di bio Instagram dan di upload di story.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengatakan para tersangka tergabung dalam grup WhatsApp situs.

Setiap hari diberikan konten untuk dipromosikan. Para tersangka setiap bulan mendapatkan keuntungan. Setiap bulan keduanya mendulang Rp 1,3 juta.

“Para tersangka ini amatir. Kami masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan,” ujar Purwanto.GAN,” UJAR PURWANTO.gan,” Ujar Purwanto.gan,” ujar purwanto.