Ilustrasi PSK online. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Petugas Imigrasi mengamankan dua perempuan warga negara negara asing (WNA) asal Uzbekistan berinisi RZ (27) dan WN Maroko, MBS (24). Keduanya diamankan karena menawarkan jasa secara online di wilayah  Jakarta Barat. Keduanya memasang tarif belasan juta rupiah.

“Pada hari ini kita menyampaikan bahwa hasil operasi penegakan hukum keimigrasian kita, ada dua wanita yang berhasil ditangkap oleh Imigrasi Jakarta Barat. Sengaja saya hadir di sini untuk satu mengapresiasi hasil kerja dari rekan-rekan Imigrasi Jakarta Barat,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

Silmy menegaskan, keberhasilan pengungkapan prostitusi online WNA ini sebagai bukti bahwa pihak Imigrasi telah menjalankan tugas dan fungsinya yaitu melakukan pengawasan serta penindakan terhadap kwarga negara asing yang melanggar perundang-undangan di Indonesia.

“Hal ini menjadi bagian daripada tugas fungsi kita untuk mengamankan dan melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Di tempat yang sama Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Wahyu Eka Putra menjelaskan secara detail.

“RZ mematok tarif sebesar US$160-1.000. Sementara MBS mematok tarif US$150 per jam kepada kliennya,” paparnya.

Keduanya ditangkap petugas di dua hotel berbeda.

RZ mengaku dibantu seseorang WNA lainnya berinisial SA, yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan RZ.

“Namun keberadaan SA saat ini diduga berada di luar negeri,” kata Wahyu.

Dari tangan RZ, petugas menyita 1 lembar kuitansi pembelian visa (visa on arrival receipt), uang tunai US$200, dan telepon genggam milik.

Sementara dari tangan MBS diamankan 1 buah paspor kebangsaan Maroko, 1 lembar stiker visa (visa on arrival), uang tunai Rp2.300.00, dan telepon genggam.

“Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka patut diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana,” jelas Wahyu.