Tugu Monumen Nasional (Monas). (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, Eranasional.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov DKI Jakarta mulai menyerap aspirasi publik terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta menjelang perpindahan status Ibu Kota Negara ke Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Hanya tersisa kurang lebih dua tahun lagi Jakarta sudah tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Oleh karena itu, kita harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta,” kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangan persnya, Jumat (31/3/2023).

Tepatnya, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan berakhir ketika diberlakukannya UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam UU dimaksud, sudah ditetapkan Ibu Kota Negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Konsekuensinya UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tidak akan berlaku lagi.

“Makanya, hari Jumat ini (kemarin), kami mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru,” jelas Suhajar.

Bagi Kemendagri, ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU Jakarta yang baru, yakni di bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.

Di bidang pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi, tidak perlu dikembangkan DPRD Tingkat Kota/Kabupaten.

Dia juga berpendapat, jabatan Deputi Gubernur DKI yang ada saat ini tidak diperlukan di masa mendatang.

Suhajar mengatakan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan. Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh Jakarta, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara segera berakhir.

Namun, kata Sigit, ada hal yang harus diingat bahwa Jakarta secara ekonomi selama ini dan masih sebagai pusat perekonomian nasional.

“DPRD DKI Jakarta menyumbang 17 persen PDRB nasional, sedangkan PDRD Jabodetabek sumbang 25 persen dari PDRB nasional,” tuturnya.